BI, OJK dan LPS Integrasikan Sistem Pelaporan Jadi Satu

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepakat untuk mengintegrasikan pelaporan dari sektor perbankan melalui mekanisme satu portal yang disebut Pelaporan.id, terhitung mulai 31 Desember 2019.

Satgas Waspada Investasi OJK: Binary Option Diblokir, Muncul Lagi

Integrasi ini dibangun untuk meminimalisasi informasi yang redundan dan inkonsisten, serta meningkatkan efisiensi dalam operasional bank. Selama ini, perbankan menyampaikan pelaporan kepada tiga otoritas tersebut melalui beberapa aplikasi terpisah. 

"Kalau saya bisa analogikan ini seperti selesainya proyek MRT di Jakarta. Artinya ini yang ditunggu-tunggu, tidak hanya kalangan perbankan tapi juga semua pihak. Metadata suatu penjelasan yang harus diacu semua," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, saat memberikan sambutan pada acara peluncuran sistem tersebut, Kamis, 19 Desember 2019.

Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi US$413,6 Miliar

Di samping itu, integrasi pelaporan ini bertujuan untuk menciptakan satu data perbankan guna mewujudkan sarana pertukaran dan akses data perbankan yang dibutuhkan setiap saat oleh masing-masing otoritas, serta meningkatkan kualitas data pelaporan.

Dalam satu dekade terakhir, terdapat peningkatan kebutuhan otoritas di sektor keuangan untuk memperoleh data detail secara cepat, dan komprehensif untuk pengambilan keputusan ataupun perumusan kebijakan.

BI Fast Payment, Jawaban untuk Kebutuhan Transaksi Murah

"Hal ini lah yang menjadi faktor utama yang mendorong BI, OJK, dan LPS berkolaborasi membangun integrasi pelaporan bank yang disertai dengan mekanisme pertukaran informasi secara terintegrasi," tuturnya.

Pengembangan integrasi pelaporan mengacu pada prinsip fleksibel, efisien, konsisten, dan metadata terstandardisasi. Fleksibel memastikan kebutuhan bisnis otoritas yang dinamis dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Efisien, memastikan informasi yang diminta jelas pemanfaatannya oleh otoritas, tidak ada redundansi, dan disampaikan melalui satu platform.

Adapun konsisten, memastikan data dan informasi yang dilaporkan dapat dirumuskan secara jelas dan telah disepakati bersama otoritas. Keempat, metadata terstandardisasi, memastikan data diperoleh adalah data yang berkualitas.

Sebelum diterapkannya Pelaporan.id, perbankan menyampaikan sembilan jenis pelaporan kepada otoritas melalui beberapa aplikasi yang terpisah. Yakni, Laporan Harian Bank Umum, Laporan Berkala Bank Umum, Laporan Berkala Bank Umum Syariah, Laporan Bulanan Bank Umum.

Kemudian, Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah, Laporan Kantor Pusat Bank Umum, Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat, Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat Syariah, dan Laporan Keuangan Bulanan Bank Umum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya