Kemenkeu Turunkan Ambang Batas Produk Impor yang Bebas Bea Masuk

Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Kementerian Keuangan mengubah aturan nilai ambang batas yang bisa dikenakan pembebasan bea masuk bagi barang-barang impor barang kiriman, seperti jasa titipan atau jastip, e-commerce atau perdagangan secara elektronik, hingga yang melalui kantor pos.

Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Warganet: Perhitungan dari Mana?

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan, perubahan itu dilakukan dari yang selama ini dipatok ambang batasnya minimal US$75 per kiriman untuk mendapat pembebasan bea masuk menjadi hanya senilai US$3. 

"Ini untuk melindungi saudara kita yang selama ini memproduksi mulai dari barang-barang yang diperdagangkan dalam e-commerce, seperti sandal, tas, craft atau kerjainan, makanan, pakaian dan sebagainya," kata dia di kantornya, Jakarta, Senin, 23 Desember 2019.

Asosiasi Ritel hingga Pusat Perbelanjaan Curhat Dihantui Praktik Jastip

Selain itu, lanjut dia, untuk pungutan pajak dalam rangka impor diberlakukan tarif normal atau tidak dikenakan de minimis policy, dari yang sebelumnya US$75. Artinya, lanjut dia, setiap barang impor berapapun nilainya atau mulai US$1 dikarenakan pajak dalam rangka impor.

Meski begitu, dia menegaskan, kebijakan itu diiringi dengan pembaruan besaran tarif pajaknya, dari yang semula totalnya sebesar 27,5-37,5 persen terdiri dsri bea masuk 7,5 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, Pajak Penghasilan (PPh) 10 persen dengan NPWP atau tanpa itu menjadi 20 persen, menjadi 17,5 persen secara total karena PPh nya di nol kan.

Gebrakan Baru Pasar Tanah Abang, Hadirkan “Little Bangkok” bagi Pelaku Jastip Raup Cuan Maksimal

"Sehingga totalnya turun dari 27,5 sampai 37,5 turun ke 17,5 persen. Ini untuk barang-barang umum kecuali tas, sepatu dan produk tekstil seperti baju, yang tarifnya menjadi bea masuk PPN dan PPh nya mengikuti bea masuk tarif normal," tegas dia.

Heru pun menekankan, untuk komoditi khusus, seperti tas, sepatu, dan produk tekstil tersebut mengikuti tarif pada umumnya atau most favour nations (MFN). Di mana bea masuknya kisaran antara 15 sampai 20 persen untuk tas, sepatu 25 smapai 30 persen, produk tekstil 15 sampai 20 persen dengan PPN tetap 10 persen dan PPh nya 7,5 sampai 10 persen.
 

Beli Sepatu Bola Rp 10 Juta, Kena Pajak Rp 31 Juta

Viral Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Kata Bea Cukai

Bea Cukai mengatakan bahwa pengenaan pajak Rp 31,8 juta tersebut merupakan sanksi ketidaksesuaian Cost, Insurance and Freight (CIF) atau total nilai harga barang ditambah

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024