Apindo: Sistem Upah Per Jam Jadi Pendorong Daya Tarik Investasi
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo mengklaim sistem pengupahan yang bakal menerapkan waktu per jam akan semakin memicu investasi masuk ke Tanah Air. Sistem pengupahan tersebut dianggap akan meningkatkan produktivitas industri.
Sistem tersebut akan diatur dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Isu-isu ketenagakerjaan yang akan dicakup dalam omnibus terkait kemudahan proses perekrutan dan pemutusan hubungan kerja atau PHK, penggajian berdasarkan jam kerja, hingga memberikan kemudahan perizinan bagi tenaga ahli asing untuk kerja di Indonesia.
"Dengan perubahan ini, iklim usaha dan investasi Indonesia akan terdongkrak naik secara signifikan tanpa mengorbankan kompensasi yang adil terhadap pekerja ataupun penciptaan lapangan kerja baru," kata Wakil Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani saat dihubungi, Jumat, 27 Desember 2019.
Saat ini, sistem pengupahan yang dianut Indonesia untuk para pekerja formal menggunakan skema upah minimum dan penetapan upah sebulan berdasarkan satuan hasil. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Namun, lanjut Shinta, sistem pengupahan tersebut membuat biaya tenaga kerja di Indonesia sebagai salah satu yang termahal di kawasan ASEAN. Padahal, lanjut dia, level kompetensi baik skill dan pendidikan tenaga kerjanya relatif rendah.
Shinta menekankan, dengan pengupahan yang baru, maka kapan pun perusahaan memerlukan tenaga kerja tambahan untuk mengejar permintaan pasar bisa dengan mudah membuka lapangan. Selain itu, bisa memberikan kompensasi yang adil bagi semua pekerja yang berkontribusi pada proses produksi tersebut.
"Ini adalah faktor pendukung daya tarik investasi nasional yang sangat signifikan bagi investor, khususnya di era industri 4.0, karena pekerja dituntut untuk beradaptasi dengan teknologi," tuturnya.
Mekanisme pengupahan dengan sistem per jam tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Kata dia, sistem pengupahan tersebut akan termuat dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang akan diajukan ke DPR pada awal 2020.
"Terkait jenis pengupahannya dimungkinkan berbasiskan jam kerja atau harian jadi lebih fleksibilitas," kata dia di kantornya pada 20 Desember 2019.