BEI Minta Klarifikasi Emiten Penunggak Pajak

VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta klarifikasi kepada emiten-emiten yang masuk dalam 100 daftar penunggak pajak terbesar.

"Suratnya dikirimkan hari ini," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Eddy Sugito ketika dihubungi VIVAnews di Jakarta, Jumat 29 Januari 2010.

Menurut Eddy, permintaan klarifikasi itu dalam bentuk penjelasan tertulis. Otoritas bursa belum mengagendakan pemanggilan kepada masing-masing emiten itu.

"Meski ada yang membantah, tapi karena ini pengumuman resmi (Direktorat Jenderal Pajak), ya, kami perlu meminta penjelasan," ujarnya.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, sejumlah emiten yang masuk daftar 100 penunggak pajak terbesar adalah PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Bukopin Tbk (BBKP), PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK), dan PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO).

Selain itu, terdapat PT Steady Safe Tbk (SAFE), PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk (SULI), PT Holcim Indonesia Tbk (SMCB), PT Central Proteinaprima Tbk (CPRO), dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM).

Beberapa anak usaha emiten juga masuk dalam daftar 100 penunggak pajak. Perusahaan-perusahaan itu di antaranya adalah anak usaha PT Delta Dunia Makmur Tbk yakni, PT Bukit Makmur Mandiri Utama.

Terdapat juga, PT Salim Ivomas Pratama, anak usaha PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) dan PT Semen Tonasa, anak usaha PT Semen Gresik Tbk (SMGR).

Sementara itu, badan usaha milik negara (BUMN) yang berniat menggelar penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham, PT Garuda Indonesia juga menempati posisi akhir pada daftar tersebut.

arinto.wibowo@vivanews.com

Anies Buka Peluang Maju Pilgub Jakarta: Saya Baru Satu Periode
Pemain Timnas Indonesia U-23

Bikin 2 Gol ke Gawang Korsel, Begini Kata Rafael Struick

Penyerang Timnas Indonesia U-23 Rafael Struick menilai kemenangan atas Timnas Korea Selatan U-23 adalah buah kinerja tim.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024