Fintech Pinjaman Online Haram Minta Akses Daftar Kontak HP

Ilustrasi fintech ilegal
Sumber :
  • Dokumen Kominfo

VIVA – Maraknya perusahaan Financial Technology atau Fintech ilegal, khususnya terkait pinjaman online atau pinjol, semakin meresahkan saat ini. Sebab, pola penagihan utang yang dilakukannya sangat brutal, bahkan cenderung mengarah ke pidana. 

img_title Bisa Ketahuan! Begini Cara Cek Apakah Anda Tercatat Punya Pinjaman Online

Salah satu pola penagihan yang dilakukan adalah meneror orang-orang di sekitar kreditur. Pesan singkat berisi kata-kata yang tak sopan pun menyebar ke kerabat kreditur, karena fintech tersebut diperkenankan mengakses daftar nomor telepon di HP pribadinya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih perusahaan penyedia pinjol tersebut. Kejadian seperti daftar kontak tersebar itu tidak akan terjadi, apabila pinjol yang dipilih terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

img_title OJK Ungkap Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp102 Triliun, Tumbuh 26 Persen dalam Setahun

Menurutnya, hal tersebut pula yang membedakan antara yang ilegal dan yang legal. Permintaan untuk mengakses daftar kontak tidak diperbolehkan di fintech legal. 

"Akses (Fintech legal) yang diminta hanya camera dan location saja. Fintech terdaftar tak boleh mengakses phone book dan galeri storage, dalam rangka perlindungan konsumen," tegasnya, saat diwawancarai tvOne, Minggu 29 Desember 2019. 

img_title Bos KoinWorks Ditahan Kejaksaan, OJK Langsung Panggil Pemegang Saham dan Awasi Ketat Operasional Perusahaan

Dia pun menegaskan, saat ini, ada 164 fintech pinjol yang terdaftar di OJK. Daftarnya pun bisa dicek di situs resmi OJK dan diharapkan bisa jadi referensi bagi masyarakat yang akan melakukan pinjaman.  

"Seluruh anggota kami pasti yang sudah terdaftar di OJK," tegasnya. (asp)

Ilustrasi judi online.

OJK Perketat Perang Lawan Judi Online, Lebih dari 36 Ribu Rekening Sudah Diblokir

OJK semakin memperkuat untuk pemberantasan judi online dengan memblokir lebih dari 36 ribu rekening dan memperketat pengawasan melalui sistem perbankan.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut