Menteri Teten Pede Ekspor UKM Naik Jadi 30 Persen di 2024, Ini Caranya

Ilustrasi kegiatan ekspor.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Pemerintah dorong Transformasi ekonomi menjadi salah satu sebagai bagian dalam mengurangi mengurangi defisit neraca perdagangan. Ekspor produk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pun ditargetkan naik 30 persen pada 2024, dari saat ini yang hanya 14,5 persen.

Neraca Perdagangan Januari Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi RI

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki meyakini, target tersebut bisa tercapai apabila ada sinergi antara Pemerintah, pelaku usaha, akademisi, komunitas, dan asosiasi profesi, institusi pembiayaan, pemasar, avalis, dan offtaker.   

"Kita rapatkan barisan mengorkestrasikan program semua mengambil peran aktif dan kita pastikan sinergi itu," ujar Teten dikutip dari keterangannya, Senin 30 Desember 2019. 

Anies Hati-hati, tapi Tom Lembong Lebih Tegas Kalau Menang Pasti Revisi UU Ciptaker

Pemerintah lanjut tetan juga akan memiliki omnibus law ke depannya. Aturan itu dinilai bisa sekaligus merevisi banyak UU yang menghambat dunia usaha jika disetujui DPR. 

Ada tiga omnibus law yang akan diajukan secara bertahap. Pertama, omnibus law tentang cipta lapangan kerja. Kedua, omnibus law tentang perpajakan dan, ketiga, omnibus law yang berkaitan dengan usaha mikro kecil dan menengah.

Jadi Salah Satu Penggugus UU Ciptaker, Tom Lembong: Saya Bakal Revisi Jika Amin Menang

Sementara itu, Staf Khusus Presiden RI Bidang Ekonomi, Arif Budimanta mengatakan, omnibus law yang telah dirancang oleh pemerintah merupakan salah satu instrumen untuk mempercepat transformasi ekonomi yang dicanangkan pemerintah. 

“Omnibus law merupakan bagian dari instrumen transformasi ekonomi untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi agar lebih tinggi lagi," katanya kepada wartawan. 

Dalam konteks ekspor, transformasi ekonomi yang dimaksud adalah dari yang saat ini lebih mengandalkan ekspor bahan baku. Menjadi, ekspor  barang-barang yang mempunyai nilai tambah.

"Caranya tentu saja dengan membentuk atau mendorong satu ekosistem usaha yang lebih kondusif,” sambungnya.

Menurutnya,  adanya omnibus law juga untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang masif. Sehingga ke depannya sumbangan sektor industri dalam negeri terhadap produk domestik bruto (PDB) bisa kembali di atas 20 persen. 

“Yang dilakukan dalam omnibus law ini adalah penyederhanaan terhadap beberapa pasal di dalam undang-undang yang tumpang tindih. Kedua adalah pemangkasan, artinya yang tidak dianggap perlu bisa dipangkas, atau cukup diatur melalui peraturan yang ada di bawah undang-undang," ucap Arif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya