Tak Satu Hotel dengan Deputi, Luhut Minta Review PMK Perjalanan Dinas

Menteri Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk meninjau ulang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berkaitan dengan perjalanan dinas. 

Sri Mulyani Janjikan Insentif ke Perusahaan Peduli Perubahan Iklim

Dia mengatakan, hal itu penting dilakukan karena ketentuan itu tidak lagi sesuai dengan kebutuhan para pegawai. Misalnya, untuk penginapan di hotel saja saat perjalanan dinas, dirinya tidak pernah satu hotel dengan para deputinya lantaran anggarannya tidak mencukupi.

"Jadi saya pikir, ke depan perlu ya kita tinjau mengenai ketentuan ini, sehingga tidak menjadi temuan, padahal bisa dihindari. Karena komplain dari eselon I, II, dan III ya itu sama saja, ya kita juga harus jujur melihat itu satu masalah yang perlu kita perbaiki," tegas dia di Kantor BPK, Jakarta, Senin, 6 Januari 2019.

Sri Mulyani: Industri Otomotif Kunci Pemulihan Ekonomi

Luhut menegaskan, padahal para pegawai negeri tersebut telah mendedikasikan hidupnya untuk negara ini. Maka untuk anggaran perjalanan dinas, diharapkannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang layak sehingga tidak menjadi persoalan kedepannya.

"Mungkin saya agak subjektif melihat ini, karena saya mungkin sebagai seorang perwira saya sudah merasa cukup semua, jadi saya enggak memikirkan yang lain, biarkan saja," tutur dia.

Lagi, Sri Mulyani Sabet Penghargaan Internasional

"Tapi saya merasa banyak teman-teman ini luar biasa kerjanya, yang betul-betul mendedikasikan hidupnya buat bangsa dan negara. Itu saya pikir adalah legacy kita masing-masing yang tidak berujung pada hal-hal yang tidak baik," tambahnya.

Sebagaimana diketahui ketentuan perjalanan dinas tersebut tertuang dalam PMK Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

Untuk biaya penginapan sendiri diatur dalam dalam bab V pasal 8 ayat 5 yang berbunyi Pelaksana SPD diberikan biaya penginapan sebesar 30 persen dari tarif hotel di kota tempat tujuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya.

Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan, Agung Firman Sampurna mengatakan BPK memang menemukan adanya ketidaksesuai mengenai anggaran perjalanan dinas di Kemenko Marves dengan yang diatur dalam PMK dalam laporan keuangan tahun anggaran 2018.

"Nah, aspek perjalanan dinas itu diatur berdasarkan standar biaya yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan, oleh PMK. Jadi kami memahami betul apa yang dirasakan oleh pak Luhut dan mungkin pimpinan kementerian lembaga yang lain. namun kami tidak dalam posisi mengubah aturan itu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya