Kemenhub Minta Maskapai Hindari Melintas Daerah Konflik AS-Iran

Dirjen Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti
Sumber :
  • VIVAnews/Sherly

VIVA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan meminta seluruh maskapai di Indonesia, untuk mewaspadai kondisi terburuk yang terjadi di beberapa negara di Timur Tengah.

img_title Harga Minyak Dunia Turun usai Melonjak Imbas Konflik AS-Iran, Pasar Mulai Hitung Ulang Risiko Timur Tengah

Hal itu dapat berpotensi mengganggu operasional penerbangan maskapai atau Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) lainnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peringatan dini tersebut, tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/1/2/DRJU.DAU/2020 tanggal 8 Januari 2020 perihal Peringatan Overflying. Daerah-daerah yang harus ditingkatkan kehati-hatiannya, apabila melintas di wilayah udara di beberapa negara Timur Tengah seperti Irak, Iran, Teluk Persia, dan Teluk Oman.

img_title Purbaya Waspadai Harga Minyak Dunia Melonjak akibat Konflik AS-Iran, Ruang Fiskal APBN Terancam Menyempit

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti menyampaikan, bahwa kondisi wilayah udara Irak, Iran, Teluk Persia, dan Teluk Oman, perlu untuk diwaspadai, mengingat peningkatan eskalasi konflik di wilayah tersebut.

“Seluruh maskapai diharapkan dapat meningkatkan kehati-hatian dan kewaspadaan,” kata Polana dikutip dari keterangannya, Kamis 9 Januari 2020. 

img_title AS Bakal Tutup Akses Pendaratan Maskapai Penerbangan Iran, Pengisian BBM hingga Penjualan Tiket

Saat ini, pesawat yang akan melewati daerah tersebut telah di-reroute untuk menjauhi area konflik, termasuk pesawat yang akan terbang menuju dan dari Saudia Arabia.

"Kami akan selalu memonitoring seluruh maskapai nasional yang melakukan penerbangan internasional. Hal itu penting, guna terus menjaga keselamatan, keamanan dan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa penerbangan," tutur Polana.

Maskapai Penerbangan Pelita Air

Hakim MK Soroti Ganti Rugi Delay Pesawat Rp300 Ribu, Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Maskapai

Hakim MK Saldi Isra pertanyakan pengawasan pemerintah terhadap maskapai dan menilai kompensasi keterlambatan pesawat Rp300 ribu tidak sebanding dengan kerugian penumpang

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut