Agung Podomoro soal Fintech Ilegal

Mall Central Park, Jakarta
Sumber :

VIVA – PT Agung Podomoro Land Tbk, perseroan berkode saham APLN menegaskan bahwa mal dan Apartemen Central Park, bukan merupakan tempat kegiatan perusahaan Fintech Peer to Peer Lending atau FP2PL ilegal.

img_title Tumbuh 1,8 Persen, Emiten Fintech Venteny Raup Pendapatan Rp 105,8 Miliar di Semester I-2026

Hal itu, untuk menjawab maraknya pemberitaan yang menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan surat larangan kepada para perusahaan FP2PL berizin dan terdaftar untuk berkantor di daerah-daerah tertentu, di antaranya Central Park (Jakarta Barat) dan Pluit (Jakarta Utara).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekretaris Perusahaan APLN, Justini, seperti dikutip dari keterangannya, Jumat 10 Januari 2020, menyatakan bahwa Central Park, merupakan nama/merek untuk mal dan apartemen yang dikembangkan oleh APLN, berlokasi di kawasan Podomoro City, Jl. S. Parman Kav. 28, Jakarta Barat.

img_title Patuhi Regulasi OJK, Indodana Fintech Tegaskan Komitmen Pada Prinsip Kehati-hatian

Ia menegaskan, sebagai perusahaan terbuka, APLN selalu menaati seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan prinsip kehati-hatian, termasuk dalam memilih tenant-tenant yang melakukan kegiatan usaha di Mall Central Park.

"Prinsip kehatian-hatian, senantiasa menjadi prioritas kami dalam menjalankan kegiatan usaha. Pemilihan tenant di Mall Central Park, juga sudah melalui mekanisme yang ketat tersebut," tegasnya.

img_title Gelar IDBS 2026, Aftech Pastikan Fintech Tetap Jadi Enabler Sektor Riil dan Mitra Perbankan

Ia menyayangkan, penyebutan nama Central Park dalam surat OJK, karena hal tersebut dapat berdampak sangat negatif pada reputasi APLN.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau fintech penyedia platform peer to peer (P2P) lending untuk tidak membuka cabang di dua wilayah, yakni wilayah Central Park (Jakarta Barat) dan Pluit (Jakarta Utara) dalam surat bernomor S-I/NB.213/2020.

Mereka mengatakan, mayoritas gedung perkantoran dan bisnis di area tersebut terindikasi merupakan pusat beroperasinya banyak fintech yang tidak terdaftar/ tidak berizin OJK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sehingga, sebetulnya larangan tersebut bertujuan baik, yakni menjaga citra Fintech legal agar tetap baik dan untuk mendukung ekosistem peer to peer lending yang sehat di Indonesia.

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK, Hendrikus Passagi mengatakan, “operasional mereka (Fintech ilegal) diduga terkonsentrasi di daerah-daerah tertentu, di antaranya adalah Central Park (Jakarta Barat) dan Pluit (Jakarta Utara). Dalam rangka menjaga reputasi industri dan mendukung keberlangsungan ekosistem FP2PL, kami meminta perusahaan Saudara untuk: Pertama, tidak memiliki kantor di daerah-daerah yang terindikasi banyak beroperasi Fintech yang tidak terdaftar/berizin di OJK; …”

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut