Menteri Sofyan Targetkan 12 Juta Surat Tanah Terbit pada 2020

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil
Sumber :
  • VIVAnews/Fikri Halim

VIVA – Menteri Agraria dan Tata Ruang atau ATR, Sofyan Djalil, menargetkan tahun ini ada 12 juta bidang tanah disertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah pada 2019 lalu, sebanyak 11 juta bidang tanah di sertifikasi oleh BPN. 

Tony Blair Ucapkan Selamat ke Prabowo Usai Menang Pilpres: Fantastis!

"Dulu satu tahun (BPN hanya menerbitkan) 500 ribu sertifikat, sekarang kita mendaftarkan 11 juta tahun lalu, tahun ini diprediksi 12 juta (sertifikat)," kata Sofyan ditemui di Plaza Aspirasi Provinsi Banten, Kamis 16 Januari 2020.

Sertifikasi tanah ini berlangsung sejak era pemerintahan Jokowi sebagai Presiden. Di mana, menurut Sofyan, perhitungan awal Kementrian ATR tercatat ada 126 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi. 

Pergerakan Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Menhub Budi Beberkan Catatan dari Jokowi

Kemudian menurut Jokowi, jika menggunakan cara lama, di mana BPN hanya mampu menerbitkan 500 ribu sertifikat tanah per tahunnya, maka seluruh tanah di Indonesia baru selesai tersertifikasi dalam kurun waktu 160 tahun.

Saat awal program sertifikasi diluncurkan Jokowi, baru ada 46 juta sertifikat tanah pada 2015 yang diterbitkan. Kemudian pada 2017, Jokowi perintahkan Kementerian ATR untuk menerbitkan lima juta sertifikat tanah.
 
Program itu diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018. Hal itu dilakukan karena sering terjadi sengketa lahan, lantaran masyarakat tidak punya sertifikat. 

Survei LSI: Tingkat Kepuasan Publik pada Jokowi Naik 76,2 Persen

"Untuk nasional tahun 2025 untuk seluruh nasional tanah sudah terdaftar (bersertifikat). Tahun lalu kita berhasil mendaftarkan 11 juta (bidang tanah). Kalau tahun ini mudah-mudahan 12 juta pada 2020," ujarnya.

Menurut Sofyan, ada beberapa tantangan untuk mensertifikasi tanah, seperti keengganan masyarakat dan banyaknya jumlah tanah yang harus di daftarkan. Dia bercerita pernah menemukan bidang tanah seluas sembilan meter persegi di wilayah Jakarta yang baru saja di sertifikasi. 

Di Pulau Jawa menurut Sofyan, pemilik tanahnya banyak dengan tanah yang rata-rata tidak begitu luas. Namun di luar Pulau Jawa, penduduknya lebih sedikit namun memiliki tanah yang cukup luas.

Sertifikasi tanah bisa menghindari sang pemilik dari konflik agraria, bahkan suratnya bisa dijadikan agunan ke perbankan untuk modal usaha. Sehingga, masyarakat di harapkan bisa segera melengkapi surat-surat kepemilikan tanahnya.

"Karena dengan kita sertifikatkan maka sengketa akan berkurang, masyarakat bisa akses ke perbankan. (Penerbitan surat tanah) Terbanyak di Jawa Barat, karena banyak sekali orang, tanahnya kecil-kecil. Kalau di luar Jawa orang nya sedikit, tapi tanah nya luas. Bahkan di Jakarta kemarin kita menyerahkan luas tanah 9 meter persegi," jelasnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya