Larang Tenaga Honorer, Pemerintah Rekrut Lewat Outsourcing

Guru honorer menggugat UU ASN di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Eduward

VIVA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah melarang penggunaan tenaga honorer di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah. Namun begitu, perekrutan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut masih dibutuhkan.

img_title Gelar Program Poe Ibu, KDM Gerakkan ASN Jabar untuk Hadirkan Hunian Layak bagi Warga Ciamis

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, proses perekrutan tenaga non-ASN itu dilakukan melalui pihak ketiga, atau yang biasa dikenal sebagai outsourcing. Untuk itu, perekrutan tersebut tidak menjadi bagian dari ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski begitu, tenaga yang diperoleh dengan mekanisme outsourcing tersebut hanya diperuntukkan bagi lima jabatan, yakni tenaga ahli atau konsultan individu, satuan pengamanan, tenaga kebersihan, pengemudi, hingga juru masak. 

img_title Anwar Hafid ke ASN Pemprov Sulteng: Paradigma Harus Bergeser dari Penguasa Jadi Pelayan

"Petugas keamanan, kebersihan diangkat dengan cara apa? Tenaga (juga) ahli boleh diangkat dengan mekanisme pihak ketiga (outsourcing)," kata dia di kantornya, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.

Adapun untuk jabatan fungsional, seperti guru hingga tenaga penyuluh, ditegaskannya tidak masuk dalam komponen tersebut. Proses perekrutannya akan tetap melalui prosedur penerimaan Calon PNS (CPNS) atau P3K sesuai dengan kebutuhan pemerintah.

img_title Awal Mula Usulan Gaji ASN Dibayar Lewat Kopdes Merah Putih, Bagaikan Mekanismenya?

"Untuk PNS, CPNS P3K, itu kan sesuai prosedur biasa bahwa itu dilaporkan ke menteri PAN-RB. Biasanya setiap tahun kita melihat mana yang prioritas," tutur dia.

Adapun pelarangan penggunaan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, ditegaskannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Ilustrasi guru mengajar di sekolah.

Mendikdasmen Beri Kabar Baik Buat Guru Non-ASN, Tunjangan Cair Pekan Depan

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan tunjangan guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang mengalami keterlambatan ditargetkan mulai ditransfer pada pekan depan

img_title
VIVA.co.id
18 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut