Kemenhub Turunkan Subsidi Kereta Api Perintis pada 2020
- VIVA/ Dwi Royanto.
VIVA – Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api Indonesia, menandatangani Kontrak Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Kereta Api Perintis Tahun Anggaran 2020 senilai Rp159,2 Miliar.
Penandatangan kontrak disaksikan langsung Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Dirjen Perkeretaapian Zulfikri dan Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro di kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Selasa 28 Januari 2020.
“Ini adalah langkah baik dalam rangka mengeksekusi visi Presiden memastikan konektivitas itu terjadi di mana-mana, tidak terkecuali pada daerah-daerah yang belum punya kemampuan maksimal yang harus disubsidi melalui angkutan perintis ini,” kata Budi dalam sambutannya.
Namun demikian, nilai kontrak kerja sama pada tahun itu mengalami penurunan sebesar 11 persen dari total nilai kontrak pada 2019 sebesar Rp179,4 miliar. Adapun jangka waktu penyelenggaraan kontrak subsidi itu mulai 1 Januari-31 Desember 2020.
Budi menjelaskan, turunnya nilai subsidi ini adalah tanda efisiensi, karena subsidi dianggapnya hanya sebagai stimulasi. Jika semakin hari okupansinya semakin besar, maka pendapatan dari tiket juga semakin besar, sehingga dalam waktu tertentu tidak perlu disubsidi lagi.
“Contohnya di Palembang, sekarang ini subsidinya Rp90 miliar, sekarang pendapatannya sudah Rp60 miliar. Dalam dua tahun diyakini akan melampaui itu, jadi subsidinya dapat kita alihkan ke tempat-tempat yang lain,” jelasnya.
Subsidi ini akan dialokasikan untuk kereta api perintis yang terdiri dari KA Bathara Kresna lintas Purwosari-Wonogiri Jawa Tengah, serta KA Cut Meutia lintas Krueng Mane–Krueng Geukueh Aceh Utara.
Kemudian, juga KA Lembah Anai lintas Kayutanam–Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Sumatera Barat, KA Minangkabau Ekspres lintas BIM–Padang, dan KA LRT Sumatera Selatan. (ren)