Catat, 31 Januari 2020 Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik  

VIVA – PT Jasa Marga kembali mengumumkan adanya penyesuaian tarif untuk sejumlah jalan tol di Indonesia. Kali ini, penyesuaian tarif dilakukan pada ruas jalan tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Jasa Marga soal Truk Jalan Sendiri di Jalan Tol Kalikangkung Semarang: Sopir Lupa Rem Tangan

Dilansir dari instagram @official.jasamarga, pada Rabu 29 Januari 2020, dijelaskan bahwa kenaikan tarif tol untuk seluruh ruas tol dalam kota akan dilakukan pada 31 Januari 2020 pada pukul 00.00 WIB.

Adapun untuk penyesuaian ini telah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1231/KPTS/M/2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang–Tomang–Pluit dan Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur– Jembatan Tiga/Pluit.

Viral Truk Jalan Sendiri di Jalan Tol Kalikangkung, Sopir Pontang-Panting Mengejar

Untuk penyesuaian ini, terlihat bahwa untuk kendaraan golongan I dan II akan mengalami kenaikan. Di mana untuk golongan I naik sebesar Rp500, dan golongan II akan naik sebesar Rp3.500. Sementara untuk golongan III-V alami penurunan.

Adapun untuk besaran tarif yang disesuaikan per 31 Januari pukul 00.00 WIB sebagai berikut:

Hampir 1,4 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek dari Mudik Lebaran 2024
  • Gol I: Rp 10.000,- yang semula Rp 9.500,-
  • Gol II: Rp 15.000,- yang semula Rp 11.500,-
  • Gol III: Rp 15.000,- yang semula Rp 15.500,-
  • Gol IV: Rp 17.000,- yang semula Rp 19.000,-
  • Gol V: Rp 17.000,- yang semula Rp 23.000,-

Untuk itu, Jasa Marga kembali lagi mengingatkan kepada para pengguna jasa jalan tol untuk kembali menyiapkan uang elektronik agar perjalanan lebih aman, nyaman dan lancar.

>
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya