Komisi VI DPR Setujui RUU Kemitraan Ekonomi IA-CEPA

Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto dan anggota Komisi VI DPR RI.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Komisi VI DPR RI dan Pemerintah menyetujui RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia atau Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement. Seluruh fraksi setuju agar RUU ini disahkan menjadi UU pada Pembahasan Tingkat II dan Rapat Paripurna.

BPS Sebut Seruan Boikot Produk Israel Tidak Signifikan Pengaruhi Kinerja Perdagangan

Persetujuan itu dicapai dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Kementerian Luar Negeri yang diwakili Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemlu Desra Percaya, dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kemenkumham Benny Riyanto di ruang rapat Komisi VI DPR RI, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

"Komisi VI DPR sudah menyetujui RUU Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Indonesia dan Australia atau IA-CEPA, dan dibawa ke tingkat paripurna untuk disahkan. Ini merupakan momentum penting bagi peningkatan ekonomi kedua negara ke tahap lebih tinggi lagi," kata anggota Komisi VI DPR Evita Nursanty melalui keterangan tertulisnya, Rabu 5 Februari 2020.

Bea Cukai Dukung Perdagangan Internasional Melalui Program AEO

Sejalan dengan persetujuan ini, Evita berharap semua pihak di Indonesia bisa secara proaktif memanfaatkan peluang yang ada melalui perjanjian ini, jangan sampai pihak lain lebih aktif memanfaatkan. 

Sebaliknya, lanjut dia, seperti yang selalu disampaikan Presiden Jokowi agar perjanjian ini dimanfaatkan untuk meningkatkan ekspor Indonesia atau menguntungkan eksportir lokal.

Gencarkan Perdagangan Internasional, Bea Cukai Bahas Skema Ketentuan ATIGA

"Dan membangun pasar yang lebih luas untuk kesempatan yang makin besar bagi para pelaku usaha Indonesia, bukan sekadar meningkatkan akses pasar dari eksportir Australia," kata Evita.

Evita juga berharap dalam pelaksanaan UU ini nantinya kedua pihak berpegang teguh pada prinsip bahwa persetujuan tersebut harus berdasarkan pada persamaan, keuntungan bersama dan penghormatan penuh atas kedaulatan negara, suatu hal yang tidak bisa ditawar-tawar. Termasuk bagaimana upaya bersama untuk menciptakan stabilitas keamanan sebagai bagian penting bagi peningkatan kerja sama ekonomi.

"Kemitraan Ekonomi Komprehensif ini dapat memberikan manfaat bagi peningkatan akses pasar barang dan jasa termasuk tenaga kerja, memfasilitasi arus barang dan kepabeanan, akses promosi dan proteksi penanaman modal, economic powerhouse, pengembangan sumber daya manusia Indonesia dan program-program kerja sama ekonomi bagi Indonesia, serta dukungan kuat bagi kedaulatan NKRI," ujar Evita.

Pembahasan Persetujuan IA-CEPA telah melalui proses yang panjang. Mulai diinisiasi pada 2005, dan kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Studi Kelayakan Bersama yang menghasilkan kesimpulan bahwa persetujuan tersebut akan bermanfaat baik bagi kedua belah pihak. 

Dalam perjalanannya pernah terhenti selama tiga tahun, dan dilanjutkan kembali pada Maret 2016, dan setelah melalui 12 putaran perundingan dan lima pertemuan tingkat Ketua Perunding, kedua negara berhasil menyelesaikan perundingan secara substansial. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya