Ini Jaminan Pemerintah, Ibu Kota Baru Tak Rusak Paru-paru Dunia

Ilustrasi konsep pembangunan Ibu Kota Baru Versi Nagara Rimba Nusa
Sumber :
  • VIVANews/Fikri Halim

VIVA – Staf Ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK, Laksmi Wijayanti memastikan, upaya pemindahan ibu kota negara ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebelumnya sudah melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS yang mendalam.

INFOGRAFIK: Jakarta Bukan Ibu Kota Lagi, DPR Siapkan RUU DKJ

Dengan demikian, Laksmi pun menepis tudingan yang marak menyebut bahwa pemindahan Ibu Kota Negara atau IKN, akan merusak bentang alam Kalimantan yang terkenal sebagai paru-paru dunia.

"Kita harus perhatikan adanya ekosistem sensitif di wilayah itu karena harus diperhatikan betul kalau di situ ada habitat satwa, ada persoalan isu sosial yang harus dijawab," kata Laksmi dalam diskusi di kantor Bappenas, Jakarta, Selasa 11 Februari 2020.

Heru Budi Tegaskan Jakarta Masih Menyandang Status Ibu kota Indonesia

Laksmi menegaskan bahwa pembangunan IKN di Penajam Paser Utara itu akan menerapkan prinsip Forest City atau kota hutan.

Dia bahkan menjelaskan, nantinya secara geografis IKN yang baru itu akan dikelilingi oleh Daerah Aliran Sungai atau DAS.

Terpopuler: Status Ibu Kota Jakarta, Misteri Harga Telur hingga Puncak Arus Mudik

Sebab, format pemetaan dan penyusunan yang menjadi salah satu prinsip dari forest city, adalah untuk model pembangunan dan pengembangan kawasan dengan basis water set management.

"Yang paling penting adalah kalau kita punya visi itu. Karena di sana ada 38 DAS di lokasi kecil, dan ini sangat bergantung hujan," ujarnya.

Monumen Nasional, Jakarta.

Tok! DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Tak Lagi Berstatus DKI

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) jadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Kamis, 28 Maret 2024.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024