DJP Bakal Genjot Penerimaan Pajak Sektor UMKM, Begini Caranya

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo
Sumber :
  • Mohammad Yudha Prasetya/VIVAnews

VIVA – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengaku, saat ini total jumlah penerimaan pajak dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM, masih sangat minim.

Tertarik Beli Mitsubishi XForce, Segini Bayar Pajak Tahunannya

Pasalnya, Suryo mengakui bahwa hingga saat ini baru sekitar dua juta pelaku UMKM yang rutin membayar pajak, padahal total jumlah UMKM di Indonesia sudah mencapai sekitar 60 juta.

"Maka setidaknya kami masih perlu mengejar sisa 58 juta pelaku UMKM yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak," kata Suryo di Perpusnas, Jakarta, Selasa 18 Februari 2020.

Terpopuler: Daftar Pajak Tahunan Toyota Fortuner, Duel Yamaha Nmax vs Honda PCX Bekas

Karenanya, Suryo mengaku saat ini pihaknya tengah mencoba mencari UMKM mana lagi yang hingga saat ini belum terdaftar, untuk diajak berkoordinasi dan mengembangkan usaha bersama.

"Enggak diapa-apain kok. Ayo kita tumbuh bersama. Kalau namanya tumbuh kan ya dapat duit dong. Maka kalau menambah kekayaan harus juga membayar kewajiban ke negara," kata Suryo.

Heboh! Cerita TKW Asal Madura Harus Bayar Pajak Ratusan Juta Usai Bawa Emas 3 Kg ke Indonesia

Suryo mengaku sangat mengapresiasi upaya Google yang turut serta dalam mengembangkan UMKM di Indonesia, melalui aplikasi Google Primer maupun pusat-pusat pelatihan Gapura Digital yang tersebar di sejumlah kota di Indonesia.

Namun, dia juga tak lupa mengingatkan kepada seluruh UMKM yang nantinya ikut memanfaatkan fasilitas online seperti yang dimiliki Google tersebut untuk bisnisnya, agar mau patuh terhadap kewajiban membayar pajak.

"Sudah tidak bisa dipungkiri, digital is a must. Digitalisasi adalah keniscayaan, makanya bagaimana itu bisa engagement," kata Suryo.

"Apa yang kita bisa support untuk menumbuhkan ekonomi, sebagian besar kalau gambar tadi UKM, kemudian di sisi yang lain kan ada juga dimensi kewajiban pada negara," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya