DPR Nilai Negara Perlu Buat Mekanisme Kontrol Subsidi Harga Gas

Petugas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) Tbk mengganti alat ukur (meteran) jaringan gas industri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Rencana penurunan harga gas bumi ke sektor industri yang tercantum dalam Perpres Nomor 40 tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi perlu dikawal. Bahkan, Anggota Komisi VII DPR Ridwan Hisjam meminta negara membuat mekanisme kontrol. 

Terekam Pakai Gas Subsidi, Begini Pembelaan Prilly Latuconsina

Menurut dia, mekanisme kontrol dibutuhkan untuk mengukur sejauh mana nilai tambah dan kontribusi sektor industri penerima harga gas bumi tertentu terhadap perekonomian nasional. Mekanisme kontrol ini dapat juga menjadi bahan evaluasi Pemerintah apakah akan meneruskan kebijakan ini atau tidak.

"Pelaksanaan Perpres No. 40 tahun 2016 untuk melakukan penyesuaian harga gas bumi untuk industri tertentu harus dilakukan setelah adanya skema yang pasti mengenai dampak positif ke terhadap ekonomi nasional,” kata Ridwan dalam keterangannya, dikutip Rabu 19 Februari 2020.

Harga Gas Murah Industri Bikin Pemasukan Negara Hilang Rp 15,70 Triliun

Ia menuturkan, Perpres 40 tahun 2016 sejatinya memiliki tujuan agar industri dapat memberikan nilai tambah mendorong perekonomian nasional. Mekanismenya dilakukan melalui pengurangan penerimaan negara dari hulu. Skema ini pada prinsipnya merupakan bentuk 'subsidi' dari negara kepada industri.

Oleh karena itu, Ridwan mengatakan, jika pemerintah ingin kembali menerbitkan Permen ESDM untuk menetapkan harga gas bumi tertentu kepada industri sesuai ketentuan, maka harus mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. 

Kebijakan Harga Gas Diharapkan Dukung Keberlanjutan Industri Migas Nasional

Sebab, lanjut dia, pengurangan penerimaan bagian negara dari hulu yang tidak disertai pemulihan berupa nilai tambah yang diberikan industri, justru akan membuat defisit APBN semakin besar.

"Selain itu pemberian subsidi harga gas ini juga harus diikuti dengan peningkatan pajak oleh sektor industri penerima subsidi," tambahnya. 

Menurut politikus partai Golkar ini, jika mekanisme subsidi gas industri dipilih, pemerintah harus menginisiasi skema APBN agar terdapat fungsi pengawasan dan fungsi budgeting dari DPR. 

"Jangan sampai, pengorbanan pemerintah tidak mampu menciptakan nilai tambah bagi industri baik secara langsung maupun tidak langsung. Skema ini pun adalah amanat dari UU Keuangan Negara," jelasnya.

“Tidak optimalnya subsidi pemerintah untuk industri juga akan menciptakan defisit anggaran yang besar di APBN 2020 dan seterusnya. Di APBN 2020, defisit anggaran diperkirakan mencapai lebih dari Rp307 triliun,” tambahnya.

Perlu diketahui, Kementerian ESDM telah mengimplementasikan Perpres 40 tahun 2016 dengan menyesuaikan harga beli gas bumi dari hulu. Selama ini ada tujuh industri yang terdapat dalam Perpres dapat memperoleh harga gas bumi yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, kaca, keramik, dan sarung tangan karet. 

Namun hanya terdapat tiga industri yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical yang menggunakan gas bumi sebagai bahan baku. Sementara empat kategori lainnya hanya menggunakan gas bumi sebagai bahan bakar atau burner. 

Dari tujuh sektor industri, baru tiga sektor industri yang mendapatkan manfaat dari Perpres 40 tahun 2016 yaitu sektor pupuk, petrokimia, dan baja.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya