Siap-siap, Sri Mulyani Bakal Tarik Cukai Emisi Kendaraan Bermotor

Kendaraan bermotor terjebak kemacetan di Jalan KH. Abdullah Syafei, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mewacanakan untuk mengenakan cukai terhadap emisi kendaraan bermotor. Pengenaan cukai tersebut diharapkan juga bisa mendorong produksi kendaraan berbasis listrik yang saat ini tengah menjadi perhatian pemerintah.

Kenaikan Tarif Cukai Disarankan Moderat Menyesuaikan Inflasi agar Tidak Suburkan Rokok Ilegal

Sri mengatakan, pengenaan cukai terhadap emisi itu penting diterapkan karena emisi menimbulkan polusi dan menimbulkan efek rumah kaca atau fenomena perubahan iklim. Sehingga, menurutnya, bukan hanya kesehatan yang terancam namun juga keberlanjutan lingkungan.

"Maka objeknya kendaraan bermotor beremisi CO2. Ini sesuai program pemerintah Indonesia yang ingin mendorong produksi kendaraan berbasis listrik," ungkap dia di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020.

Rokok Ilegal Makin Marak, Kenaikan Cukai Dinilai Tak Efektif Kendalikan Konsumsi

Meski begitu, dia menegaskan, pengenaan cukai itu akan dikecualikan terhadap selain kendaraan yang energinya membutuhkan Bahan-Bakar Minyak (BBM), kendaraan umum dan pemerintah, serta kendaraan untuk kepentingan khusus seperti ambulans hingga kendaraan pemadam kebakaran serta kendaraan yang diekspor.

Adapun untuk tarif pengenaan cukainya, Sri belum menyebutkan secara spesifik. Namun, dia menegaskan, tarif cukai itu nantinya akan berbentuk advalorum atau spesifik multi tarif berdasarkan emisi CO2  yang dihasilkan dan aspek keseimbangan dan keadilan. Pengenaan tarifnya akan dilakukan di tingkat pabrikan dan importir.

Zulhas Enggan Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Bayar Pajak Dong!

"Mereka yang membayar jadi bukan pengguna tapi pabrikan, setiap produsen dia harus membayarkan dan tarifnya spesifik secara multi tarif tergantung seberapa besar emsisi CO2 nya dan itu dibayar secara berkala," tegas Sri.

Dia memperkirakan, potensi penerimaan dari cukai tersebut sebesar Rp15,7 triliun. Asumsi nilai potensi penerimaan cukai emisi kendaraan bermotor sekurang-kurangnya sama dengan nilai penerimaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagai konsekuensi peralihan dalam bentuk cukai. 

"Sebelumnya lewat PPnBM seharusnya instrumen itu lebih tepat dalam bentuk cukai meski efeknya sama cuma terminologi secara tepat cukai. Kami masih harus hitung dampak inflasinya," ungkap Sri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya