Erick Thohir Mau Rampingkan 142 BUMN Jadi 15 Klaster

Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan, rencana pembentukan sistem klaster atau sub-holding yang telah dia canangkan akan berbeda dengan konsep super holding. Konsep super holding ini pernah digaungkan oleh menteri sebelumnya, Rini Soemarno. 

Kuasai Saham Vale Indonesia, MIND ID Punya Peran Strategis Genjot Hilirisasi Tambang RI

Erick mengaku telah merencanakan klaster bagi 142 BUMN itu. Sehingga total klaster ini nantinya akan berjumlah 15. Itu terdiri dari 14 klaster sesuai bisnis utama masing-masing BUMN. Sedangkan, satu klaster khusus BUMN yang tidak memiliki kinerja serta proses bisnis yang baik, sehingga akan dilikuidasi atau di-merger.

14 klaster tersebut, kata Erick, nantinya akan dibawahi oleh masing-masing wakil menteri (Wamen) BUMN. Sehingga, baik wamen Kartika Wrijoatmodjo maupun Budi Gunadi Sadikin, masing-masing membawahi tujuh klaster.

Kejar Target Swasembada Gula, Holding PTPN Ungkap Pentingnya Sinergitas dengan Petani

"Masing-masing Wamen pegang tujuh sub holding atau lebih, tapi kalau bisa tujuh lah. Lalu ada sub holding yang dead wait, jadi mungkin lima belas ya. Tapi belum selesai, karena lagi di-mapping," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat, 21 Februari 2020.

Tujuan utama pembentukan sistem klaster tersebut, lanjut Erick, supaya proses dan strategi bisnis BUMN tidak melenceng dengan bisnis utamanya. Sehingga, kontrol terhadap 142 BUMN dikatakannya bisa lebih kuat dan persaingan bisnis akan lebih sehat.

Dukung Pengembangan Bisnis Energi Panas Bumi RI, IDSurvey dan Geo Dipa Energi Kolaborasi

"Jadi kalau ditanya apakah ada super holding, beda konsepnya dengan sekarang sub holding. Kalau super kan semua jadi satu milik semua, kalau ini kan klastering apakah masing-masing klaster 20 atau 100 perusahaan itu problem beda," papar dia. 

Dengan adanya klaster itu, lanjut Erick, masing-masing usaha BUMN bisa fokus pada bisnsinya, supaya lebih terkontrol dan juga bisa lebih kompetitif. “Karena value chainnya nyambung dan menciptakan expertist dan bersaing," ungkap Erick.

Sementara itu, terkait kapan sistem klaster itu bisa terealisasi, dia mengatakan masih harus menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo. Jika keputusan tersebut sudah ditetapkan presiden, maka dikatakannya, dalam tiga bulan sistem itu sudah bisa terealisasi.

"Mungkin tiga bulan cukup sejak peraturannya keluar. Dalam bentuknya, kita tunggu nanti perpres, atau dari menteri keuangan. Tergantung bos-bos di atas lah karena kita kan pengelola aset bukan pemilik aset," tegas Erick.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya