Waspada Penipuan Atas Nama Bea Cukai, Begini Modusnya

Bea Cukai amankan puluhan ribu gadget selundupan.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan, banyak modus penipuan yang menggunakan atas nama instansi tersebut. Modus penipuan itu terus mengalami peningkatan tiap tahunnya dan 70 persen yang menjadi korban adalah wanita.

Areum Eks T-ARA Akhirnya Putus dengan Pacarnya Usai Menimbulkan Kontroversi

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC, Syarif Hidayat mengatakan, pada 2018, jumlah pengaduan penipuan itu mencapai 1.463. Angka itu kemudian mengalami peningkatan pada 2019 menjadi 1.501 pengaduan. Sedangkan, dalam sebulan pada Januari 2020 telah mencapai 283 pengaduan.

"Pengaduan lewat contact centre 2020 baru satu bulan sudah 283 pengaduan, kalau begini satu tahun mungkin akan double kalau tidak segera ditangani," kata dia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2020.

Kemenkominfo Mengadakan Kegiatan Nobar Kreatif di Dunia Digital Sejak Dini

Syarif menjabarkan, modus penipuan yang kerap kali terjadi adalah pelaku menawarkan barang sitaan Bea Cukai, blackmarket, tanpa pajak, atau barang kapal melalui media sosial. Mereka biasanya menggunakan foto profil dari para pejabat DJBC, termasuk Direktur Jendral Bea dan Cukai Heru Pambudi.

"Foto profil WA (whatsapp) Pak Dirjen, nomor bukan nomor beliau. Isinya adalah melakukan penawaran bisa random ke mana saja, siapa saja, melalui WA dikirimkan tiap orang," tegasnya.

Heru Budi Bakal Tingkatkan Pengawasan Buntut Kasatpel Numpang Mobil Dishub ke Puncak

Setelah korban percaya dan melakukan transaksi, lanjut dia, pelaku lainnya pun telah terorganisir. Biasanya, mereka menyatakan barang yang dibeli korban itu ilegal atau tidak dilengkapi pembayaran pajak dan meminta korban mentransfer uang tambahan ke pelaku hingga diancam pidana jika tidak menuntaskan pembayaran.

"Setelah itu, pelaku biasanya menyatakan barang yang dibeli korban ilegal atau tidak dilengkapi PPN dan meminta korban mentransfer uang ke pelaku. Biasanya, disertai ancaman akan dijemput polisi atau denda puluhan juta jika tidak di transfer uangnya," tutur dia.

Nilai barang yang ditawarkan pun biasanya fantastis, bukan hanya sekitaran harga jutaan, namun bisa mencapai puluhan juta. Misalnya berupa batangan emas, perhiasan, tas mewah, hingga peralatan elektronik.

"Jumlahnya kita belum pernah hitung resmi. Tapi dari sedemikian banyak untuk 2019 saja uangnya buka Rp1-2 juta, ada Rp80 juta, sampai yang jual rumah ada saking percayanya karena kemampuan mereka gunakan media sosial, biasanya facebook," tutur Syarif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya