Menkeu: Iuran Batal Naik Pengaruhi Keuangan BPJS Kesehatan

Menkeu Sri Mulyani (tengah) berbincang dengan Presiden Joko Widodo (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, akan berdampak pada institusi itu.

Kesaksian Menkeu soal Bansos di MK Dinilai Banyak yang Tak Sesuai Fakta di Lapangan

Ia mengaku, belum melihat secara pasti implikasinya terhadap lembaga BPJS Kesehatan. Namun, dipastikan akan berpengaruh pada keuangannya.

"Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh. Ya nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain," kata Sri Mulyani, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 9 Maret 2020.

Februari-Maret 2024, Satgas PASTI Blokir 537 Pinjol Ilegal

Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan di satu sisi memang harus memberi pelayanan pada masyarakat. Tetapi di sisi lain, keuangan BPJS Kesehatan juga akan merugi. Meskipun pada akhir Desember 2019 lalu, pemerintah telah menyuntikkan dana ke lembaga tersebut.

"Kondisi keuangan BPJS meskipun saya sudah tambahkan Rp15 triliun dia masih negatif, hampir sekitar Rp 13 triliun. Jadi kalau sekarang dengan hal ini, adalah suatu realita yang harus kita lihat," jelasnya.

Sri Mulyani Bertemu Presiden ADB Bahas Transisi Energi hingga Pensiun Dini PLTU

Sri juga belum bisa memastikan, seperti apa kondisi BPJS Kesehatan pasca putusan MA ini. Termasuk langkah apa yang akan diambil. 

"Kita nanti kita review lah ya," katanya.

Diberitakan, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya memutuskan untuk mengabulkan gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. KPCDI dalam gugatannya menolak kenaikan iuran BPJS.

Persidangan MA dipimpin Hakim MA Supandi bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi masing-masing sebagai anggota. Majelis memutuskan itu pada 27 Februari 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya