Iuran BPJS Batal Naik, Kemenkeu Putar Otak Tambal Defisit

Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan informasi kepada warga
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengaku, pihaknya akan mendalami keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan peraturan soal kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ia tak menampik kondisi BPJS Kesehatan saat ini memang mengalami defisit.

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

"Yang kita ketahui adalah, pada tahun lalu itu BPJS mengalami defisit cukup dalam, dan defisit itu yang diharapkan menambal siapa? Pemerintah ya," kata Suahasil di kantornya, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin 9 Maret 2020.

Suahasil menegaskan, sejak tahun lalu pun sebenarnya pemerintah sudah melakukan beragam cara. Upaya ini untuk bagaimana menambal defisit BPJS Kesehatan itu.

Sri Mulyani Ungkap APBN Surplus Rp 8,1 Triliun hingga Maret 2024

Caranya yakni dengan memberikan uang guna menambal defisit tersebut. Maka itu, saat ini, ia mengaku tak tahu lagi berapa banyak yang mesti diberikan kepada pihak BPJS Kesehatan lantaran kenaikan iuran itu tidak bisa diberlakukan pada tahun ini.

"Kalau kita berikan uang seperti (tahun lalu) itu saja, tahun depan tidak tahu lagi berapa," kata Suahasil.

Di Universitas Harvard, Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Jurus Capai UHC dalam 10 Tahun

Karenanya, keputusan pemerintah untuk membayari penerima bantuan iuran itu pun menurutnya harus disesuaikan. Kebijakannya dengan menaikkan tarif untuk Penerima Bantuan Iuaran (PBI) kelas tiga.

"Jadi sebenarnya, kenaikan itu adalah untuk bisa menambal defisitnya BPJS. Nah, dengan adanya putusan tadi, kita akan pelajari dan diskusikan implikasinya," kata Suahasil.

Terkait keputusan MA itu berarti iuran peserta BPJS yang sudah dibayar akan dikembalikan, ia menekankan pihaknya masih akan membahas mengenai hal tersebut secara menyeluruh.

"Tentu kita ini kan harus bicara dengan kementerian lain (soal konsekuensi)," ujarnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan uji materi atau judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir.

Gugatan yang diajukan Tony Richard itu meminta MA membatalkan peraturan kenaikan iuran BPKS (BPJS) Kesehatan karena memberatkan masyarakat terutama pasien cuci darah.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya