Tarif Ojek Online Naik di Jabodetabek, Ini Rinciannya

Demo Pengemudi Ojek Online
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Kementerian Perhubungan secara resmi mengumumkan kenaikan tarif ojek online. Langkah ini merespons keluhan dari berbagai asosiasi pengemudi yang disampaikan kepada Pemerintah beberapa waktu lalu. 

Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato Gorontalo Senilai Rp437 Miliar

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menuturkan, kenaikan tarif ini sudah melalui proses kajian selama dua bulan. Kenaikan ini pun hanya berlaku di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek. 

"Hasil diskusi, kenaikan hanya Jabodetabek atau zona dua," kata Budi di kantornya, Jakarta, Selasa 10 Maret 2020

Kemenhub Tambah Kapal di Rute Panjang-Ciwandan Demi Urai Arus Balik Mudik, Catat Jadwalnya!

Tarif Batas Bawah (TBB) ojek online diputuskan naik Rp250 per kilometer (km) dari sebelumnya Rp2.000 per km menjadi Rp2.250. Sementara itu, Tarif Batas Atas (TBA) naik Rp150 per km atau ke level Rp2.650. Dengan demikian, rentang tarif ojek online di Jabodetabek adalah Rp2.250-2.650 per km.

Kebijakan ini, lanjut Budi, akan berlaku mulai 16 Maret 2020. Hasil keputusan ini sudah melalui survei oleh Badan Litbang dan masukan dari pengemudi hingga aplikator atau penyedia aplikasi. 

Sopir Bus Dianjurkan Tak Berkendara Lebih dari 4 Jam saat Antar Pemudik

"Untuk roda 4 sedang kita garap. Ini (juga untuk) zona dua (Jabodetabek) dan untuk roda dua," kata dia. 

Selain itu, dalam ketentuan baru ini juga ditetapkan biaya jasa minimal dengan tarif per 4 km. Setelah penyesuaian, maka tarif untuk biaya jasa minimal itu ada di rentang Rp9000-Rp10.500.

"Kalau dulu kan 8.000-10.000," ucap dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya