Laut Balikpapan Kembali Tercemar Tumpahan Minyak
- Istimewa
VIVA – Laut Balikpapan kembali tercemari tumpahan minyak, pada Minggu 8 Maret 2020. Tumpahan itu menyebar di pesisir Pantai Monpera hingga wilayah sekitar Benua Patra atau kilang mandiri sepanjang kurang lebih satu kilometer.
Dari hasil pemeriksaan lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, tumpahan tersebut berasal dari arah darat, keluar melalui muara Sungai Prapatan menuju daerah belakang rumah sakit Polda Kaltim.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan, Suryanto, Senin, 9 Maret 2020. Ia mengatakan, saat ini tim sedang menelusuri sumber tumpahan minyak tersebut.
Kemudian, pihaknya menemukan dari titik sebaran genangan, mulai di pesisir Benua Patra lebih tebal ketimbang di pesisir Monpera. Pihaknya dibantu Polda Kaltim dan Pertamina sedang menelusuri sumber asal menggunakan metode finger print atau uji sampel minyak di laboratorium.
Dari uji tersebut, pihaknya akan melihat kandungan tumpahan minyak yang kemudian dicocokkan dengan sumber-sumber yang ada. "Kami juga mengambil foto satelit. Agar segera terungkap sumber minyak ini," kata dia.
Menurut Suryanto, sejak Minggu, timnya bersama Refinery Unit (RU) V Pertamina membersihkan sekaligus ambil sampel. Hasil pembersihan didapat tumpahan minyak yang berhasil dikumpulkan sekitar 2 meter kubik atau 2.000 liter dan tujuh kantong plastik besar.
Tim dari Polda Kaltim juga sudah menurunkan tim penyelidikan atas kasus tersebut. Sedang Dinas Lingkungan Hidup sudah mengambil sampel air. Pun, saat ini, kawasan pesisir yang tercemar sudah dibersihkan.
Dari hasil tersebut, pihaknya belum dapat memastikan tumpahan minyak kali ini adalah minyak mentah, oli atau jenis minyak lainnya. Tapi, dirinya menduga itu minyak endapan.
"Karena dibakar tidak menyala. Kalau terbakar kan minyak. Ini endapan kaya oli. Saya prediksi minyak itu diendap bagian atas dimanfaatkan. Terus bagian endapan dibuang atau dicuci kemudian dilepas menuju laut," katanya.
Ia menegaskan, jika pelaku terungkap bisa dikenakan sanksi pidana dengan UU Lingkungan Hidup nomor 32/2009.
Adapun Suryanto mengatakan tumpahan minyak kali ini relatif kecil dibanding tumpahan sebelumnya di Pantai Manggar. Namun, lanjutnya kejadian kali pun tak memberi dampak nelayan sekitar.