Selamatkan BPJS Kesehatan, Menkeu Minta Manajemen Transparan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku, tidak akan hanya berdiam diri setelah Mahkamah Agung membatalkan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Padahal kebijakan itu ditempuh guna menyelamatkan neraca keuangan BPJS Kesehatan yang terus defisit.

img_title Tumbuh 23,7 Persen, Purbaya Laporkan Penerimaan Pajak Capai Rp 1.224,3 Triliun di Juli 2026

Sri menegaskan, akan menempuh berbagai skema penyelamatan defisit BPJS Kesehatan yang terus membengkak tiap tahunnya, dari yang pada 2019 sebesar Rp32,8 triliun dan diperkirakan akan melonjak menjadi Rp39,5 triliun pada 2020 dan pada 2021 menjadi Rp50,1 triliun. Salah satunya dengan meminta manajemen BPJS Kesehatan semakin transparan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pasti ada langkah-langkah pemerintah untuk amankan kembali JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) itu secara sustain. Azas keadilan, gotong royong manfaat biaya dan transparansi," kata Sri di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020.

img_title Purbaya Tegaskan Pemangkasan PPN Bisa Berdampak ke Hilangnya Subsidi Buat Masyarakat

Dia mengganggap, untuk sementara ini, dalam kondisi batalnya kenaikan iuran, transparansi manajemen dalam mengelola BPJS Kesehatan menjadi sangat penting. Itu demi memberikan pemahaman yang sebenarnya dan menyeluruh terhadap masyarakat secara luas mengenai kondisi institusi tersebut.

"Kita minta BPJS transparan, biaya operasi berapa dan berapa gajinya, utangnya, defisit berapa. Itu semua kita rangkum supaya masyarakat tahu ini masalah bersama, bukan satu institusi saja. Ini dilakukan pemerintah, kita terus coba banngun ekosistem JKN yang sehat dan berkeadilan, sustain," tuturnya.

img_title Trump Ancam Bikin AS Defisit Perdagangan Jika The Fed Tak Pangkas Suku Bunga

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. KPCDI dalam gugatannya menolak kenaikan iuran BPJS.

“Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan komunitas pasien cuci darah Indonesia tersebut,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, saat dihubungi, Senin 9 Maret 2020.

Uang dolar AS dan rupiah.

Rupiah Melemah ke Rp 17.702 di Tengah Harapan Pengelolaan Fiskal oleh Suahasil

Hingga pukul 09.00 WIB rupiah ditransaksikan di Rp 17.702 per dolar AS. Posisi itu melemah 8 poin atau 0,05 persen dari posisi sebelumnya di level Rp 17.694 per dolar AS.

img_title
VIVA.co.id
16 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut