BPJS Tunggu Detail Amar Putusan MA Tentang Pembatalan Kenaikan Iuran

Logo BPJS Kesehatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Dengan keputusan ini Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Di Universitas Harvard, Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Jurus Capai UHC dalam 10 Tahun

Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pihaknya menghormati apa yang menjadi keputusan Mahkamah Agung. Dia menegaskan BPJS Kesehatan akan patuh dan menjalankan putusan Mahkamah Agung.

"Namun kita belum mendapatkan amar detail keputusan itu. Kapan berlaku, apa berlaku surut, apa berlaku mulai sekarang. Apa berlaku nanti berapa hari kedepan," kata Fachmi saat di Malang, Rabu, 11 Maret 2020.

Pasien Imunodefisiensi Primer Minta Pemerintah Masukkan Terapi IDP ke dalam Formularium Nasional

Selanjutnya, pasca keputusan ini BPJS bakal segera mempelajari hasilnya jika sudah diberikan. Sebab, BPJS akan menghitung dampak dari putusan MA, termasuk implikasi keuangan BPJS.

"Karena kita akan hitung implikasinya terhadap pembatalan itu, termasuk implikasi keuangan," ujar Fachmi.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. KPCDI dalam gugatannya menolak kenaikan iuran BPJS.

“Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan komunitas pasien cuci darah Indonesia tersebut,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, saat dihubungi, Senin 9 Maret 2020.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyerahkan kontra memori kasasi dalam perkara bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Juru Bicara KPK Ali

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024