Arab Saudi Siapkan Rp515 Triliun untuk Mitigasi Corona

Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud di Festival Janadriyah, Riyadh, beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Bandar Algaloud/Courtesy of Saudi Royal Court/Handout

VIVA – Arab Saudi mengumumkan telah menyiapkan dana sebesar 120 miliar Riyal atau sekitar Rp515 triliun untuk mitigasi dampak virus Corona terhadap aktivitas perekonomian kerajaan, termasuk sektor swasta.

Malaysia Detects Over 6000 Coronavirus Cases in a Week

"Pemerintah mengambil langkah tegas untuk menghadapi dampak dan konsekuensi yang belum pernah diperkirakan sebelumnya akibat krisis pandemi virus Corona global, dan mengambil langkah cepat untuk memastikan keamanan penduduk dan warga negara serta menangani dampak fiskal, ekonomi dan keuangan," kata Menteri Keuangan Arab Saudi Mohammed bin Abdullah Al-Jadaan.

Langkah-langkah tersebut didesain untuk mendukung sektor swasta, khususnya usaha mikro kecil dan menengah serta aktivitas ekonomi lainnya yang paling terdampak oleh Corona.

Ditemukan di Sejumlah Negara, Seberapa Bahaya Varian Baru Virus Corona Pirola?

"Pemerintah telah mengambil langkah antisipasi untuk memastikan warga negara dan penduduk kerajaan terlindungi, serta memastikan ketersediaan sumber-sumber keuangan yang bisa langsung digunakan untuk menjamin seluruh langkah-langkah preventif yang diarahkan untuk mrmbatasi perluasan virus dan dampak negatif krisis pandemi ini, sebagaimana untuk melindungi berbagai fasilitas pemerintahan dan memastikan keberlangsungan pekerjaan mereka," kata Al-Jadaan dilansir hajjreporters.

Al Jadaan menambahkan, dari dana tersebut, paket stimulus yang diarahkan untuk sektor keuangan disiapkan hingga mencapai 70 miliar riyal atau setara Rp300 triliun, terdiri dari pengecualian dan penundaan iuran untuk pemerintah demi menyediakan likuiditas terhadap sektor swasta sehingga mereka mampu untuk mengelola keberlanjutan aktivitas ekonominya.

Gawat, Ratusan Kucing di Pulau Siprus Meninggal Akibat Coronavirus

Sebagai tambahan, Otoritas Moneter Arab Saudi juga telah mengumumkan paket senilai 50 miliar riyal atau setara Rp214 triliun untuk mendukung sektor perbankan, institusi keuangan maupun UMKM.

Dana tersebut meliputi pembebasan biaya retribusi expatriat bagi mereka yang Iqamahnya telah habis dari saat ini hingga 30 Juni 2020. Memperpanjang Iqamah mereka selama tiga bulan tanpa dikenakam biaya, membolehkan para pemberi kerja untuk untuk mengembalikan biaya visa kerja yang tidak digunakan selama larangan masuk dan keluar.

Bahkan jika paspornya telah dicap, atau memperpanjang periode mereka selama tiga bulan ke depan tanpa dikenakan biaya apapun, membolehkan para pemberi kerja untuk memperpanjang visa masuk dan keluar yang tidak digunakan selama masa pembatasan masuk dan keluar dari wilayah kerjaan Arab Saudi selama tiga bulan ke depan tanpa pengenaan biaya apapun.

Tunda Pajak dan Zakat

Dengan adanya pengumuman ini juga mengizinkan pemilik perusahaan selama tiga bulan ke depan untuk menunda pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, Cukai, dan Pajak Penghasilan serta pengajuan deklarasi Zakat dan pembayaran kewajiban karena itu.

Kebijakan itu juga memungkinkan untuk memberikan sertifikat zakat tanpa batasan untuk periode tahun fiskal 2019, dan untuk menerima permintaan cicilan kepada Otoritas Umum Zakat dan Pajak Penghasilan tanpa menerapkan kondisi pembayaran di muka.

Selain itu, pelaksanaan prosedur penangguhan layanan dan penyitaan keuangan oleh Otoritas Umum Zakat dan Penghasilan ditunda, dan menetapkan kriteria yang diperlukan untuk memperpanjang periode penundaan untuk kegiatan yang paling terkena dampak sesuai kebutuhan.

Pemerintah Saudi juga menunda pemungutan bea cukai impor untuk jangka waktu tiga puluh hari terhadap pengajuan jaminan bank, untuk tiga bulan ke depan dan menetapkan kriteria yang diperlukan untuk memperpanjang periode penundaan untuk kegiatan yang paling terkena dampak sesuai kebutuhan.

Demikian pula pembayaran beberapa biaya layanan pemerintah dan biaya kota yang jatuh tempo pada sektor swasta ditunda selama tiga bulan, serta menetapkan kriteria yang diperlukan untuk memperpanjang periode penundaan untuk kegiatan yang paling terkena dampak sesuai kebutuhan.

Menteri Keuangan juga berwenang untuk menyetujui pinjaman dan bentuk pembiayaan lainnya serta pembebasan pembayaran biaya dan pengembalian pinjaman yang diberikan hingga akhir tahun 2020, di bawah inisiatif Program Keberlanjutan Perusahaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya