Libur Sekolah di Palembang Diperpanjang

Ilustrasi Sekolah di Solo diliburkan karena Corona
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

VIVA – Dinas Pendidikan Palembang memutuskan untuk memperpanjang masa libur sekolah bagi siswa di tingkat TK, SD, dan SMP akibat wabah virus corona Covid-19. Waktu belajar di rumah bagi siswa, yang semula berlaku sejak 17 hingga 28 Maret 2020, kini diperpanjang hingga 4 April 2020. 

img_title Mempersiapkan Generasi Penerus Bangsa Lewat Pendidikan, Karakter, dan Pengabdian

"Sesuai arahan Walikota, maka kegiatan belajar di rumah bagi siswa diperpanjang," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Ahmad Zulinto, Rabu, 25 Maret 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Zulinto menjelaskan, libur sekolah ini tidak hanya diperuntukan bagi sekolah negeri, namun imbauan serupa juga disampaikan terhadap sekolah swasta. Keputusan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap penyebaran wabah virus corona.

img_title Bobby soal Gugatan Ijazah Gibran: Saran Saya Sekalian Saja Dipermasalahan Sarjananya

Meski diliburkan, Zulinto meminta agar peserta didik tetap efektif belajar di rumah melalui kelas jauh. Siswa diminta mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru atau kelas maya yang dikembangkan oleh Pustekom Pusdatin Kemendikbud, di bawah pemantauan guru dan orangtua.

Zulinto juga mengimbau, waktu libur yang diberikan ini tidak dimanfaatkan orangtua siswa untuk mengajak anak mereka berpergian di tempat umum. Orangtua juga diminta mengajarkan anaknya menjaga pola hidup sehat di lingkungan rumah mereka.

img_title Buntut Putusan Ijazah Gibran, UU Pemilu soal Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Digugat ke MK

"Bagi guru-guru kita minta agar berperan aktif memberikan tugas-tugas lanjutan kepada peserta didik, baik melalui media daring, whatsApp, dan sebagainya. Kepada orangtua agar dapat membimbing anak-anaknya belajar di rumah, serta membatasi ruang gerak anak-anak untuk beraktivitas di luar rumah," tegasnya.

Hasyim Asyari Mantan Ketua KPU Jadi Saksi dalam Sidang Hasto Kristiyanto

Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari Blak-blakan soal Tuduhan Atur Pasal PKPU Khusus untuk Pencalonan Gibran

Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bicara soal tudingan aturan persyaratan pendidikan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sengaja disiapkan untuk mengakomodasi pencalonan Gibran.

img_title
VIVA.co.id
12 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut