Impor Bawang Putih dan Bawang Bombay Dipermudah untuk Turunkan Harga

Bahan pangan di pasar tradisional.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklaim, harga-harga maupun pasokan barang kebutuhan pokok masih terkendali. Itu terjadi di tengah masa-masa sulit seperti saat ini karena mewabahnya virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Pengusaha Ritel Buka-bukaan Alasan Pembatasan Pembelian Gula

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto mengatakan, berdasarkan pantauan kementerian pada 24 Maret 2020, harga rata-rata nasional untuk beras, minyak goreng, tepung terigu, kedelai, daging sapi, telur ayam ras, dan bawang merah umumnya relatif stabil.

Sementara itu daging ayam ras, cabe merah keriting, dan cabe merah besar, dikatakannya bahkan harganya mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya, dan hanya bawang putih yang belum turun secara signifikan.

Apple Luncurkan iPad Pro Pakai Chipset M4, Segini Harganya

"Secara umum kondisi pasokan bapok cukup untuk memenuhi kebutuhan sampai dengan puasa di bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2020," kata dia, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 26 Maret 2020.

Adapun komoditas yang mengalami kenaikan harga, disebutkannya gula pasir dan cabe rawit merah. Gula pasir naik 23,4 persen dibanding bulan sebelumnya menjadi Rp17.781/kg, sedangkan cabe rawit merah naik 8,45 persen menjadi Rp48.500/kg dibandingkan bulan sebelumnya.

Dihadiri Sederet Bintang Dunia, Segini Harga Tiket Met Gala yang Fantastis

"Khusus untuk bawang putih dan gula pasir, saat ini sedang diupayakan ada penambahan stok melalui importir dan penugasan BUMN," tegasnya.

Untuk komoditas bawang putih, Kemendag telah menyetujui Persetujuan Impor (PI) sekitar 150 ribu ton dan sudah terlaksana 11 ribu ton pada 19 Maret 2020. Selain itu, dalam mempercepat izin impor untuk menambah pasokan di dalam negeri, Kemendag telah menerbitkan Permendag Nomor 27 Tahun 2020.

"Intinya dalam Permendag ini komoditas bawang putih dan bawang bombay tidak lagi memerlukan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) dalam proses importasi yang berlaku hingga 31 Mei 2020," tuturnya.

Sementara itu, untuk komoditas gula pasir, Kemendag telah menjamin ketersediaannya dan diperkirakan siap dipasarkan awal April 2020. Selain itu, Kemendag juga akan menyediakan pemenuhan kebutuhan gula konsumsi bagi masyarakat selama empat bulan ke depan sampai Juni 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya