DJP Kasih Lagi Insentif Pajak Saat Wabah Corona, Begini Cara Dapatnya

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak atau DJP meberikan insentif pajak untuk membantu mengurangi dampak ekonomi wabah virus corona (Covid-19) melalui layanan daring atau online. Insentif itu dapat dimanfaatkan oleh seluruh Wajib Pajak atau WP.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, insentif tersebut dapat dimanfaatkan oleh WP dengan cara menyampaikan pemberitahuan atau permohonan melalui www.pajak.go.id.

Setelah masuk ke situs tersebut, WP cukup memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password di tombol log in. Kemudian, pilih tab Layanan dan klik pada icon Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Malaysia Detects Over 6000 Coronavirus Cases in a Week

"Scroll ke bawah dan pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, pilih jenis insentif yang ingin dimanfaatkan," kata Hestu melalui siaran pers, Senin, 6 April 2020.

Untuk melaksanakan pemberian insentif tersebut, kata Hestu, maka Direktorat Jenderal Pajak menentukan klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak berdasarkan SPT tahun pajak 2018 yaitu mengikuti KLU yang dicantumkan WP pada SPT tersebut.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

"Apabila wajib pajak tidak mengisi KLU pada SPT dimaksud maka KLU wajib pajak ditentukan berdasarkan data KLU terakhir yang ada pada database (masterfile) Direktorat Jenderal Pajak," tegasnya.

Jika KLU yang sebenarnya berbeda dengan KLU yang tercantum pada SPT 2018, maka Hestu mengimbau WP dapat melakukan pembetulan KLU dengan cara pembetulan SPT. Jika tidak bisa karena sedang dilakukan pemeriksaan, maka WP dapat melakukan permintaan perubahan data agar data disesuaikan.

"Wajib pajak yang bergerak di bidang usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak sesuai PMK-23/2020 namun belum menyampaikan SPT 2018 untuk segera menyampaikan SPT 2018 dengan mencantumkan KLU yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya agar dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut," tutur dia.

Hestu menambahkan, bagi WP yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2019, kode KLU yang digunakan adalah kode KLU sebagaimana tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya