Rencana PLN Bisa Memperoleh Subsidi Harga Gas Dipertanyakan

ilustrasi industri migas.
Sumber :
  • VIVA/Dusep Malik

VIVA – Rencana Menteri ESDM Arifin Tasrif menyertakan PT PLN sebagai penerima manfaat dari harga gas sebesar US$6 per MMBTU di plate gate dipertanyakan sejumlah pihak. Sebab, kebijakan itu tak masuk Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi.

Harga Gas Murah Industri Bikin Pemasukan Negara Hilang Rp 15,70 Triliun

Pengamat Energi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Mukhtasor menilai keputusan Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyertakan PLN sebagai penerima manfaat harga gas di plant gate tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Selain itu, lanjut Mukhtasor, Kementerian ESDM juga belum memberikan penjelasan yang transparan dan memadai mengenai keekonomian produksi listrik berbahan bakar gas atau PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas). 

Kebijakan Harga Gas Diharapkan Dukung Keberlanjutan Industri Migas Nasional

"Kita tahu umumnya PLTG itu relatif murah. Hal ini benar terutama kalau PLTG dibangun sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional, PP 79/2014, yaitu pengembangan energi dengan mengutamakan sumber daya energi setempat,” ujar Mukhtasor, dalam keterangannya, Selasa 7 April 2020.

Berdasarkan Perpres No 40/2016, selain faktor keekonomian industri pengguna gas, penetapan harga gas bumi untuk industri tertentu harus mempertimbangkan nilai tambah dari pemanfaatan gas di dalam negeri.

Kebijakan Harga Gas Murah untuk Industri Dievaluasi Pemerintah

Berdasar data American Petroleum Institute, nilai tambah ekonomi gas untuk pembangkit listrik adalah kurang dari 50 persen dibanding nilai tambah ekonomi jika gas digunakan untuk industri pertrokimia dan sebagainya.

"Bahkan penggunaan untuk komersial dan domestik masih bernilai tambah ekonomi nasional lebih tinggi. Apalagi masih ada alternatif lain sumber energi listrik selain gas, misalnya panas bumi, air dan lainnya,” jelas dia.

Lalu, terkait penetapan PLN sebagai penerima manfaat subsidi harga gas, anggota Dewan Energi Periode 2009-2014 itu mengatakan, industri yang menerima manfaat sebenarnya sudah diputuskan hanya tujuh sektor. 

Dengan demikian, sesuai pasal 4 Perpres 40 tahun 2016 disebutkan jika ada perubahan atau penambahan pengguna gas selain tujuh yang sudah disebut eksplisit di atas, maka Menteri ESDM harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

“Artinya industri pengguna gas yang dikenai penetapan harga adalah industri di bawah Kementerian Perindustrian. Apakah pelaku produsen listrik, seperti PLN termasuk sektor yang diurus oleh Kementerian Perindustrian? Janganlah misalnya karena terlalu bermurah hati kemudian Pak Menteri lalu kebablasan. Pak Menteri, mohon jangan offside,” tegas Mukhtasor.

Sebelumnya, pada Rabu 18 Maret 2020, usai Rapat Terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan rencana perubahan harga gas untuk industri sebesar US$6 per MMBTU mulai berlaku 1 April 2020. Termasuk penerima harga gas subsidi itu adalah sektor kelistrikan yaitu PLN.

"Penurunan harga gas ini juga diterapkan untuk sektor kelistrikan dalam rangka menyediakan listrik yang terjangkau bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan industri. Penurunan harga gas untuk industri termasuk pupuk dan PLN, tidak menambah beban keuangan negara," jelas Arifin.

Menurut Arifin, konsekuensi kebijakan itu penerimaan pemerintah dari hulu gas akan berkurang. Namun itu bisa dikompensasi dengan pengurangan biaya subsidi dan (pengurangan) biaya kompensasi (PLN), serta kontribusi dari peningkatan pajak dan deviden. 

"Juga terdapat penghematan dari konversi bahan bakar pembangkit listrik dari diesel ke gas," dalih Menteri Arifin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya