Imbas Corona, Kemenperin Usulkan Stimulus bagi Industri Otomotif

VIVA – Kementerian Perindustrian mengusulkan pemberian stimulus fiskal, nonfiskal, dan moneter untuk pelaku industri otomotif di dalam negeri. Upaya itu agar industri lebih bergairah menjalankan usahanya. 

Kabar Baru Insentif Mobil Hybrid, Kementerian Keuangan Juru Kuncinya

Secara rinci stimulus fiskal itu berupa insentif atau relaksasi PPh Pasal 21, 22, 25 selama enam bulan, insentif/restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat selama enam bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 23/2020, dan juga memberikan pengurangan bea masuk impor.

Kemenperin memang terus berupaya mengambil kebijakan strategis dalam meminimalkan dampak pandemi Covid-19 terhadap industri otomotif di Tanah Air. Salah satunya dengan berkoordinasi bersama para pemangku kepentingan terkait. 

Kemenperin Dorong IKM Berperan dalam Ekosistem Kendaraan Listrik

Upaya ini dilakukan untuk menjaga kinerja industri otomotif agar senantiasa memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.

"Walaupun ada pabrikan otomotif yang terganggu produksinya akibat Covid-19, kami memastikan ketersediaan produk dan suku cadang kendaraan bermotor, sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor," kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Putu Juli Ardika dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 8 April 2020.

Industri Nasional Tangguh Hadapi Dampak Global, Menperin Bongkar Datanya

Terkait usulan stimulus itu, menteri perindustrian telah mengirim surat kepada menteri keuangan mengenai usulan pos tarif terkait stimulus jilid II untuk pembebasan bea masuk impor dalam rangka penanganan dampak Covid-19. 

"Stimulus nonfiskal diberikan dalam skema penyederhanaan atau pengurangan lartas ekspor dan impor untuk bahan baku, percepatan proses ekspor-impor untuk reputable trader, serta penyederhanaan proses ekspor impor melalui NLE (National Logistic Ecosystem)," paparnya. 

Sementara itu, terkait stimulus moneter, diberikan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Relaksasi Program Jaminan pada BPJAMSOSTEK.

Selain itu, Putu menjelaskan, Kemenperin aktif berkoordinasi dengan industri otomotif untuk menjaring masukan sebagai dasar untuk stimulus lain yang dapat diberikan selanjutnya, sehingga dapat mengurangi beban industri otomotif ketika menghadapi masa pandemi Covid-19.

"Usulan paket stimulus ekonomi untuk sektor industri termasuk industri otomotif telah masuk ke dalam paket stimulus tahap I dan tahap II, dan saat ini sedang dibahas kembali kemungkinan memberikan stimulus baru," tuturnya.
 
Terkait dengan stimulus tahap II, menperin telah  mengusulkan pemberian pembebasan bea masuk impor terhadap industri otomotif. Berdasarkan surat menperin ini, diusulkan 593 pos tarif untuk diberikan pembebasan impor yang terbagi dalam 27 kelompok sektor. 

Adapun untuk sektor industri kendaraan bermotor, trailer, dan semitrailer, diusulkan sebanyak 45 pos tarif dengan prognosa impor April sampai dengan September 2020 sebesar US$632,17 ribu dan potential lost negara Rp924 miliar.

Dampak sangat dirasakan
Putu mengemukakan, dampak wabah Covid-19 sangat dirasakan oleh industri otomotif nasional. Hal ini dapat dilihat dari penurunan permintaan kendaraan bermotor di Indonesia.

 "Jumlah penjualan kendaraan roda empat atau lebih pada bulan Januari 2020 sebanyak 80,4 ribu unit atau turun sebesar 1,1 persen dari periode sebelumnya, kemudian bulan Februari 2020 sebesar 79,5 ribu unit atau turun sebesar 3,1 persen dari periode sebelumnya," ungkapnya.

Bahkan, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) telah menyampaikan koreksi target penjualan 2020, yang diperkirakan mengalami kontraksi 50 persen akibat menurunnya permintaan dari dalam dan luar negeri. 

Di samping itu, masalah lainnya yang dihadapi industri otomotif nasional adalah pasokan bahan baku dan komponen terutama dari negara-negara yang menerapkan kebijakan lockdown. Kondisi ini membuat industri manufaktur kendaraan bermotor dipaksa mencari alternatif sumber bahan baku dan komponen untuk mempertahankan produksi.

"Terganggunya industri otomotif juga memberikan dampak terhadap perekonomian nasional. Industri otomotif memiliki kontribusi signifikan terhadap PDB khususnya terhadap PDB nonmigas sebesar 3,98 persen pada tahun 2019," tutur Putu.

Menyikapi beberapa Agen Pemegang Merek (APM) yang melakukan penghentian sementara produksinya, Putu menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk melindungi kesehatan karyawan dan seluruh elemen perusahaan sebagai bentuk respons kondisi terkini penyebaran wabah Covid-19.

Kemenperin juga telah berkirim surat kepada menteri Dalam Negeri dan gubernur/bupati/wali kota di seluruh Indonesia dalam rangka permintaan dukungan untuk membantu pelaksanaan kegiatan industri dalam masa tanggap darurat di wilayah masing-masing.

"Kemenperin meminta agar pemerintah daerah tidak membatasi aktivitas kegiatan industri. Bapak Menteri Perindustrian juga meminta kepada dinas yang membidangi industri dan asosiasi untuk melakukan pembinaan kepada perusahaan industri agar senantiasa menjalankan protokol pencegahan Covid-19 di lingkungan kerja," ujarnya.

Pada 7 April 2020, menteri perindustrian telah mengeluarkan Surat Edaran Menperin No 4 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Desease 2019. Dalam edaran tersebut, perusahaan industri diberikan izin untuk tetap menjalankan kegiatan usahanya dengan wajib memenuhi ketentuan protokol pencegahan Covid-19 yang harus dijalankan oleh perusahaan industri maupun bagi pekerjanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya