Longgarkan Aturan Kartu Kredit, BI Pangkas Bunga dan Ringankan Denda

Ilustrasi kartu debit/kredit
Sumber :

VIVA – Bank Indonesia melakukan pelonggaran aturan kartu kredit untuk semakin memperluas penggunaan transaksi pembayaran secara non tunai dalam memitigasi dampak wabah virus corona (Covid-19). Kebijakan pelonggaran itu berlaku 1 Mei 2020.

Top Trending: Sosok di Balik Gambar Khong Guan Hingga Seorang Wanita Terancam Denda Puluhan Miliar!

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, pelonggaran kebijakan kartu kredit itu berkaitan dengan penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, hingga besaran denda keterlambatan pembayaran.

"Serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah," kata dia saat telekonferensi, Selasa, 14 April 2020.

Review Negatif Makanan, Seorang Wanita Terancam Denda Puluhan Miliar!

Secara rinci, untuk penurunan batas suku bunga kartu kredit, ditetapkan Perry menjadi sebesar 2 persen per bulan dari sebelumnya 2,25 persen per bulan. Waktu pemberlakuannya mulai 1 Mei 2020 dengan batas waktu pemberlakuan yang tidak ditetapkan.

Sementara itu, berkaitan dengan penurunan nilai pembayaran minimum ditetapkan dari sebelumnya 10 persen menjadi 5 persen. Kebijakan ini ditetapkan hanya sementara mulai berlaku 1 Mei hingga 31 Desember 2020.

BNI Pastikan Transaksi Lancar di Momen Lebaran hingga Tebar Diskon Belanja

Adapun yang berkaitan dengan penurunan besaran denda keterlambatan pembayaran, diturunkan dari yang sebelumnya 3 persen atau maksimal Rp150 ribu menjadi sebesar 1 persen atau maksimal Rp100 ribu. Kebijakan ini ditetapkan juga hanya sementara mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2020.

Sedangkan, untuk mendukung kebijakan penerbitan kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak Covid-19, maka mekanismenya menjadi diskresi masing-masing penerbit kakrtu kredit.

"Untuk semakin memperluas penggunaan transaksi pembayaran secara non tunai dalam memitigasi dampak Covid-19, Bank Indonesia meningkatkan berbagai instrumen kebijakan sistem pembayaran," tegas Perry.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya