Klarifikasi OJK Soal Analisis Kondisi Perbankan Akibat Dampak Corona

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan mengklarifikasi beredarnya informasi di masyarakat, terkait analisis kondisi perbankan akibat dampak virus Corona.

Ketahui Manfaat dan Risiko Saham Blue Chip, Dapatkan Dividen yang Konsisten

Di mana, isinya menggambarkan kondisi perbankan nasional dengan berbagai skenario, yang seolah-olah dikeluarkan oleh Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis.

"OJK menyampaikan bahwa dokumen dan informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoax dan tidak benar," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 16 April 2020.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Sebagaimana diketahui bahwa sejak 13 Maret 2020, OJK menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan diterbitkannya POJK No.11/POJK.03/2020, tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Counter Cyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Melalui kebijakan restrukturisasi ini, perbankan memiliki ruang mengendalikan potensi kredit bermasalah sebagai langkah countercyclical dampak penyebaran virus corona, untuk menopang sektor riil dan kinerja perbankan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Keuangan Semakin Inklusif Untuk Penyandang Disabilitas

Hal tersebut juga ditopang dengan kebijakan OJK mengenai penerapan PSAK 71 yang menggolongkan debitur yang mendapatkan restrukturisasi dalam stage-1, dan tidak diperlukan tambahan CKPN.

Selain itu, OJK dalam penerapan PSAK 68, menunda pelaksanaan harga pasar (mark to market) selama enam bulan, dan menggunakan kuotasi per 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga yang dimiliki oleh bank.

"Dari berbagai kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan oleh OJK tersebut, dengan ini ditegaskan bahwa dokumen yang berisikan analisis yang beredar di masyarakat adalah hoax dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya