Penerimaan Pajak -2,47 Persen Akibat Corona, DJP Tak Ada Strategi Baru

Seorang wajib pajak meninggalkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Dua, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatatkan anjloknya penerimaan pajak hingga Maret 2020 akibat wabah virus corona (Covid-19). Meski begitu, strategi DJP untuk mengejar target pengumpulan pajak tidak ada yang baru.

Terpopuler: Daftar Pajak Tahunan Toyota Fortuner, Duel Yamaha Nmax vs Honda PCX Bekas

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pertumbuhan penerimaan pajak dari Januari-Maret 2020 alami kontraksi hingga -2,47 persen jauh di bawah pertumbuhan penerimaan pajak pada periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 1,31 persen.

Secara nominal, realisasi penerimaan Pajak dari Januari-Maret 2020 juga baru mencapai Rp241,61 triliun jauh tertinggal dari capaian periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp247,72 triliun. Akibat wabah itu, target penerimaan pajak memang diturunkan dari semula Rp1.642,57 triliun menjadi Rp1.254,11 triliun.

Heboh! Cerita TKW Asal Madura Harus Bayar Pajak Ratusan Juta Usai Bawa Emas 3 Kg ke Indonesia

"Kami masih sangat waspada untuk kondisi ekonomi setelah Maret 2020. Kami belum bisa prediksi secara menyeluruh tapi kita waspadai betul terhadap efek penerimaan pajak 2020," kata dia saat telekonferensi, Rabu, 22 Maret 2020.

Meski demikian, Suryo mengaku, untuk mengejar target penerimaan pajak tahun ini, terutama di tengah mewabahnya Covid-19, strategi yang dipegangnya masih mengacu dengan strategi yang telah ditetapkan sebelum-sebelumnya, terutama berdasarkan rencana strategis 2020-2024.

Mau Beli Toyota Fortuner, Segini Bayar Pajak Tahunannya

"Kami stick pada konteks renstra (rencana strategis) kami 2020-2024. Intinya kami secara garis besar bagaimana kami memperluas basis pajak," tuturnya.

Melalui strategi itu, DJP memang menetapkan bahwa untuk menciptakan penerimaan pajak yang optimal maka melalui perluasan basis pajak dan tetap berperan dalam meningkatkan perekonomian nasional.

Perluasan basis pajak ditempuh dengan cara meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak yang tinggi dan pengawasan maupun penegakkan hukum yang berkeadilan. Strategi perpajakan juga dikatakannya diarahkan untuk mendorong kemudahan investasi demi mendorong ekonomi.

"DJP tetap memetakan dan melakukan pengawasan pembayaran masa atau voluntary payment, untuk memastilan bahwa tidak terjadi upaya tax avoidance, moral hazard di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini," ungkap dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya