Harga Gas Industri Dipatok, DPR: BUMN Migas dan Rakyat Alami Kerugian

Pemasangan Jaringan Gas Bumi ke rumah masyarakat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama

VIVA – Kebijakan pemerintah yang mematok harga gas industri tertentu sebesar US$6 per MMBTU di plant gate terus menuai kritik. Langkah ini dinilai telah membuat Badan Usaha Milik Negara Migas memangkas margin bisnisnya di tengah lesunya industri minyak dan gas dunia.

Harga Gas Murah Industri Bikin Pemasukan Negara Hilang Rp 15,70 Triliun

Anggota Komisi VII DPR RI, Falah Amru mengatakan dirinya khawatir kebijakan yang memangkas bisnis BUMN migas seperti PGN akan mengurangi kemampuan perusahaan itu untuk mengembangkan infrastruktur gas bumi.

Untuk itu, dirinya dan Komisi VII DPR RI meminta Pertamina dan Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk tetap menjaga kinerjanya di tengah lesunya industri migas (minyak dan gas) dunia. 

Kebijakan Harga Gas Diharapkan Dukung Keberlanjutan Industri Migas Nasional

"Kami minta dijelaskan dampak kebijakan itu (Permen ESDM No. 8 tahun 2020) terhadap kemampuan PGN membangun infrastruktur. Kami tidak ingin PGN rugi, karena yang rugi juga rakyat," jelas Falah dikutip Rabu 22 April 2020.

Selain itu, Anggota Komisi VII lainnya, Tifatul Sembiring mengatakan dirinya mendorong adanya evaluasi terhadap Permen No. 8 tahun 2020 yang baru dirilis pekan lalu. 

Emiten Produsen Gas Industri Ini Bakal Tebar Dividen 31 Persen dari Laba

Tifatul mensinyalir regulasi baru itu bisa memangkas peran PGN dalam perluasan pemanfaatan gas bumi. Ia bahkan menduga Permen yang menjadi turunan Perpres No. 40 tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi untuk industri tertentu akan membuka pintu swasta untuk berperan lebih besar dalam mata rantai industri gas bumi. 

"Jangan sampai ada main mata. Jadi harus ada konsultasi dengan kementerian (ESDM) soal regulasi itu," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mengatakan adanya permen ESDM No. 8 tersebut membuat harga jual gas PGN ke industri akan turun. Dampaknya pendapatan perusahaan juga akan mengalami penurunan. 

Menurut Gigih, saat ini harga gas PGN ke industri rata-rata US$8,4 per mmbtu. Sehingga dengan harga gas industri tertentu ditetapkan US$6 per mmbtu maka PGN akan kehilangan pendapatan sebesar US$2,4 per mmbtu.

Lebih lanjut Gigih mengungkapkan, sesuai ketentuan dari permen 08, harga gas di hulu juga akan diturunkan menjadi sekitar US$4-US$4,5 per mmbtu. Sementara PGN selama ini membeli harga gas di hulu rata-rata sekitar US$5,4 per mmbtu.

"Jadi masih ada selisih antara penurunan harga gas di hulu dengan harga jual gas PGN ke industri. Kami akan laporkan kepada Menteri BUMN untuk bisa mendapatkan insentif," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya