Insentif Pajak: 3 bulan Bebas Angsuran, 3 Bulan Diskon 50 Persen

Menkeu Sri Mulyani (tengah) berbincang dengan Presiden Joko Widodo (kiri). (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Stimulus pajak yang diperluas diberikan oleh pemerintah kepada sektor usaha di tengah krisis akibat wabah virus corona (Covid-19). Setidaknya ada 18 sektor yang mendapat insentif pajak. Yakni dengan pembebasan angsuran selama tiga bulan.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam penjelasannya usai rapat kabinet terbatas hari ini, mengatakan dalam rangka mempertahankan pelaku usaha di sektor riil dan keuangan, maka stimulus pajak diberikan. 

Yang pertama untuk pelaku usaha yang memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat atau KUR. Baik itu yang disalurkan oleh bank Himbara (Himpunan Bank Negara) maupun yang di luar itu, diberikan relaksasi angsuran selama enam bulan. Ada lebih dari 11 juta kreditur.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Mendapat relaksasi 6 bulan penundaan pokok angsuran dan pembebasan bunganya, 3 bulan bunga KUR ditanggung pemerintah, 3 bulan berikutnya 50 persen dari bunga ditanggung pemerintah," jelas Sri Mulyani, dalam keterangan pers usai rapat kabinet terbatas, Rabu 22 April 2020.

"Jadi untuk seluruh 11,9 juta debitur KUR, 6 bulan tidak angsur pokok dan bunganya 3 bulan dibayar pemerintah, 3 bulan selanjutnya 50 persen pemerintah," lanjutnya menjelaskan. Untuk aturan hukumnya, sedang difinalisasi oleh OJK dan Kementerian Keuangan.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Selanjutnya untuk kredit ultra mikro, jelas Sri Mulyani, ada sekitar 10 juta debitur. Lalu dari program-program pemerintah seperti Mekaar (Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) melalui PT Permodalan Nasional Madani (PNM), program kredit murah ultramikro (UMi) dan yang lainnya ada sekitar 11,4 juta yang ada di dalamnya. Stimulus yang diberikan juga sama dengan yang KUR.

"Bunga ditanggung pemerintah 3 bulan pertama dan 3 bulan selanjutnya 50 persen bunga ditanggung pemerintah," katanya.

Sementara untuk pengusaha yang melakukan pinjaman dari Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, Sri Mulyani mengatakan pemerintah belum mengeluarkan kebijakan untuk relaksasi pajak seperti yang di berikan ke UMKM dan ultramikro.

"Untuk di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar seperti diumumkan OJK kami masih dalam proses pembiayaan kalau sudah selesai akan diumumkan prosedur dan mekanismenya dan apa yang dilakukan pemerintah untuk restrukturisasi ini," lanjut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya