Insentif Pajak: 3 bulan Bebas Angsuran, 3 Bulan Diskon 50 Persen

Menkeu Sri Mulyani (tengah) berbincang dengan Presiden Joko Widodo (kiri). (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Stimulus pajak yang diperluas diberikan oleh pemerintah kepada sektor usaha di tengah krisis akibat wabah virus corona (Covid-19). Setidaknya ada 18 sektor yang mendapat insentif pajak. Yakni dengan pembebasan angsuran selama tiga bulan.

img_title Hakim Tolak Dalih COVID-19 Nadiem di Perkara Chromebook, Singgung Arahan 'Mas Menteri'

Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam penjelasannya usai rapat kabinet terbatas hari ini, mengatakan dalam rangka mempertahankan pelaku usaha di sektor riil dan keuangan, maka stimulus pajak diberikan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yang pertama untuk pelaku usaha yang memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat atau KUR. Baik itu yang disalurkan oleh bank Himbara (Himpunan Bank Negara) maupun yang di luar itu, diberikan relaksasi angsuran selama enam bulan. Ada lebih dari 11 juta kreditur.

img_title Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Westafel saat Covid-19 Divonis Bebas

"Mendapat relaksasi 6 bulan penundaan pokok angsuran dan pembebasan bunganya, 3 bulan bunga KUR ditanggung pemerintah, 3 bulan berikutnya 50 persen dari bunga ditanggung pemerintah," jelas Sri Mulyani, dalam keterangan pers usai rapat kabinet terbatas, Rabu 22 April 2020.

"Jadi untuk seluruh 11,9 juta debitur KUR, 6 bulan tidak angsur pokok dan bunganya 3 bulan dibayar pemerintah, 3 bulan selanjutnya 50 persen pemerintah," lanjutnya menjelaskan. Untuk aturan hukumnya, sedang difinalisasi oleh OJK dan Kementerian Keuangan.

img_title Pertama dalam Sejarah, Mantan Perdana Menteri Spanyol Jadi Tersangka Korupsi

Selanjutnya untuk kredit ultra mikro, jelas Sri Mulyani, ada sekitar 10 juta debitur. Lalu dari program-program pemerintah seperti Mekaar (Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) melalui PT Permodalan Nasional Madani (PNM), program kredit murah ultramikro (UMi) dan yang lainnya ada sekitar 11,4 juta yang ada di dalamnya. Stimulus yang diberikan juga sama dengan yang KUR.

"Bunga ditanggung pemerintah 3 bulan pertama dan 3 bulan selanjutnya 50 persen bunga ditanggung pemerintah," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara untuk pengusaha yang melakukan pinjaman dari Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, Sri Mulyani mengatakan pemerintah belum mengeluarkan kebijakan untuk relaksasi pajak seperti yang di berikan ke UMKM dan ultramikro.

"Untuk di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar seperti diumumkan OJK kami masih dalam proses pembiayaan kalau sudah selesai akan diumumkan prosedur dan mekanismenya dan apa yang dilakukan pemerintah untuk restrukturisasi ini," lanjut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Bendera China.

Pertama Kali Sejak Pandemo Covid-19, China Gagal Capai Target Pertumbuhan Ekonomi

China gagal mencapai target pertumbuhan ekonomi tahunannya, yang menggarisbawahi tantangan struktural yang semakin besar yang dihadapi ekonomi terbesar kedua di dunia.

img_title
VIVA.co.id
26 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut