Kriteria Pebisnis yang Boleh Naik Pesawat di Masa PSBB

Ilustrasi pantauan penerbangan dari ATC.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

VIVA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklarifikasi pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang memberikan kewenangan bagi para pebisnis untuk menaiki pesawat terbang, di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Cegah Kecelakaan Maut, Kemenhub Wajibkan Penggunaan Sabuk Pengaman untuk Penumpang Bus

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, mereka yang dimaksud pebisnis adalah pelaku usaha yang membawa barang atau logistik maupun angkutan barang/ atau logistik yang dibutuhkan oleh masyarakat termasuk bahan pangan, alat kesehatan dan lainnya.

"Bersama ini kami klarifikasi bahwa yang dimaksud pebisnis adalah pelaku usaha yang membawa barang/logistik (angkutan barang/logistik) yang dibutuhkan oleh masyarakat termasuk bahan pangan, alat kesehatan dan lain-lain  dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 April 2020.

Anggota DPR Puji Pemerintah Antisipasi Macet Parah Sepanjang Arus Mudik 2024

Menurut dia, dalam Peraturan Menteri perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, angkutan barang atau logistik memang dikecualikan dari pemberlakukan larangan sementara transportasi, baik pribadi maupun umum yang membawa penumpang. 

Sebelumnya, usai mengikuti rapat terbatas perdana dengan Presiden Joko Widodo kemarin, 27 April 2020 setelah sembuh dari virus corona (Covid-19), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo memperkenankan pebisnis untuk naik pesawat bukan para pemudik.

Jadwal Lengkap dan Lokasi Contraflow, One way dan Ganjil Genap saat Arus Balik Lebaran 2024

Namun, kondisi itu tetap harus mematuhi protokol kesehatan selama PSBB untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19. Salah satunya adalah dengan memperbolehkan penerbangan komersial beroperasi dengan jumlah yang terbatas, yakni 1-3 penerbangan.

"Jadi yang boleh berjalan itu arahan Presiden mereka yang berbisnis, bukan yang mudik, saya pikir saya enggak terlalu banyak bicara, Pak Doni yang koordinir saya siap bantu. Tim kami solid dan kami sudah lakukan rakor internal 5 kali," ujarnya.
 

[dok. BKIP Kementerian Perhubungan]

Naik Drastis! Ada 1,2 juta Orang Naik Angkutan Umum di Hari Terakhir Libur Lebaran

Kenaikan itu dibandingkan periode yang sama saat libur Lebaran Idul Fitri tahun 2023.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024