Swasta Juga Perlu Diperhatikan

Penerimaan pajak sudah beranjak 15 kali lipat dari 116 triliun rupiah di tahun 2000 ke 1786 triliun rupiah tahun 2019. Kenyataan yang indah ini kental dengan kebijakan fiskal pemerintah yang semakin pruden, proaktif, inklusif dan tepat sasaran dalam merangsang pembayar pajak termasuk individu dan dunia usaha.

RS Premier Bintaro Raih Penghargaan International Patient Safety Conference di India

Memang tidak bisa dipungkiri peran swasta atau dunia usaha yang merupakan 87% dari kue ekonomi atau PDB Indonesia sebesar 16.000 triliun rupiah (13% peran APBN). Hal tersebut sangat menopang pertumbuhan sehingga Indonesia menjadi ekonomi terbesar nomor 17 di dunia (salah satu anggota dari grup prestisius G-20).

Dunia usaha yang terdiri dari UMKM, BUMN, dan non-BUMN bukan hanya berperan dalam pengisian ruang fiskal lewat pembayaran pajak, namun juga dalam beberapa hal lainnya termasuk:

Utang Luar Negeri RI Kuartal I-2024 Turun Jadi US$403,9 Miliar, Investor Tarik Dana di SBN
  • Pemberdayaan tenaga kerja (95% dari seluruh 130 juta tenaga kerja berdaya di sektor UMKM), 
  • Produksi barang dan jasa yg sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas di tanah air dan juga diekspor ke luar negeri, dan 
  • Persaingan terhadap industri di negara-negara tetangga yang mencari pangsa pasar internasional yang sama.

Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang tertuang dalam Perppu 1 2020 dan Peraturan Pemerintah No.23 sangat mulia dengan semangat memuat unsur keadilan sosial, kaidah kebijakan yg penuh dgn prinsip kehati-hatian, dan dukungan untuk pelaku usaha.

Aturan Baru BPJS Kesehatan, Siap-siap Peserta Kelas 3 Bayar Iuran Lebih Mahal

Salah satu isu atau concern yang tersirat dalam tuangan PP No.23 tersebut adalah perhatian yang cukup besar diberikan terhadap para UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dan khususnya untuk kepentingan restrukturisasi utang beberapa BUMN sebesar hampir 400 triliun rupiah.

Sedangkan penempatan dana yang direncanakan oleh pemerintah di bank perantara hanya sekitar 34 triliun rupiah. Inipun dilakukan bukan dalam bentuk jaminan dari pemerintah sehingga resiko kredit tetap akan diambil oleh para bank perantara yang kemungkinan besar akan menolak atau sulit mengambil risiko kredit tersebut.

Penyikapan pemerintah cukup kelihatan diskriminatif terhadap dunia usaha (non UMKM dan BUMN) yang mana mereka selama ini sudah banyak membantu dalam perputaran roda ekonomi Indonesia.  

Covid-19 sangat tidak pandang bulu, warna kulit, agama, geografi, ketenaran, kekuatan fisik maupun keuangan.  Sikap Covid-19 yang sangat non-diskriminatif ini justru harus ditanggulangi dengan reaksi ataupun policy response yang semestinya non-diskriminatif dan inklusif.  Ini bukan semata hanya untuk kepentingan survival, tapi yang lebih penting lagi adalah untuk bisa lebih bersaing di kemudian hari.

Sangat disayangkan apabila dunia usaha swasta sebagai salah satu motor ekonomi yang telah membantu pendongkrakan ruang fiskal sebesar 15 kali dalam 20 tahun terakhir dengan mudahnya dianggap mampu untuk membantu dirinya sendiri. Kesalahan parkir logika tersebut sangat riskan dan akan tercermin dalam kelumpuhan daya produksi, daya saing, dan yang kapasitas peningkatan ruang fiskal di kemudian hari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya