Terima 735 Pengaduan THR, Menaker Sanksi Perusahaan

VIVA – Sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan, batas terakhir pencairan THR adalah tujuh hari menjelang Lebaran. Maka, bila dunia usaha atau pelaku usaha telat membayarkan maka sejumlah sanksi menanti.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan, dari data posko pengaduan THR di Kementerian, dari tanggal 11 hingga 18 Mei jumlah berbagai macam laporan masuk. Antara lain seperti konsultasi sebanyak 313, pengaduan sebanyak 422. Total, saat ini sudah ada 735 pengaduan pekerja terkait masalah THR.

“Total pengaduan yang masuk dari tanggal 11 hingga 18 Mei 2020 mencapai 735,"  kata dia dikutip Kamis 20 Mei 2020.

Baca juga: Heboh Suara Dentuman Misterius Terjadi Lagi, Kali Ini di Bandung

Sementara itu, dia merincikan, perusahaan yang tidak mampu membayar THR ada sebanyak 274 laporan dan ada 167 laporan mengenai tidak membayar THR.

Atas laporan itu, pihaknya akan menindaklanjuti. Beragam sanksi akan diberikan ke perusahaan yang belum membayar THR. Sanksi itu bisa berupa sanksi administrasi, teguran tertulis dan meminta kepada perusahaan untuk mengurangi produksi.

“Dari kesepakatan itulah yang akan kami tindak lanjuti, memberikan sanksi-sanksi berupa administrasi, teguran tertulis,” tutur dia.

Selain itu Kemenaker juga mengimbau perusahaan tetap harus memenuhi kewajiban membayarkan THR untuk pekerja walaupun dalam situasi pandemi Covid-19.

Indofood Cetak Laba Bersih Rp 8,14 Triliun di Tahun 2023
Analisis Pengaruh Tentang COVID-19 Terhadap Harga Saham

Ketahui Manfaat dan Risiko Saham Blue Chip, Dapatkan Dividen yang Konsisten

Saham merupakan salah satu opsi investasi yang diminati di Indonesia, khususnya saham blue chip. Saham ini menjadi incaran banyak orang karena bisa untuk jangka panjang.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024