Masjid-masjid di Arab Saudi Mulai Dibuka, Kecuali di Makkah 

Suasana sholat Jumat di Masjidil Haram setelah penghentian umroh sementara
Sumber :
  • Facebook/Haramain

VIVA – Kementerian Urusan Islam Arab Saudi mengeluarkan edaran kepada seluruh masjid di wilayah Saudi agar mematuhi langkah-langkah pencegahan penyebaran virus Corona, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat seiring keputusan pencabutan penangguhan salat berjamaah di masjid dan salat Jumat.

Perang Iran Vs Israel Pecah, Arab Saudi Desak PBB Lakukan Ini

Seperti diketahui, Arab Saudi mulai memberlakukan pelonggaran pembatasan kepada warganya secara bertahap mulai Kamis, 28 Mei 2020 atau 8 Syawal 1441 H. Mulai dari dibukanya aktivitas sosial, perekonomian hingga peribadatan, kecuali di Kota Suci Makkah.

Dilansir SPA, Rabu, 27 Mei 2020, surat edaran Menteri Urusan Islam Arab Saudi, Abdullatif bin Abdulaziz Al Al-Sheikh ditujukan untuk staf pengurus masjid di semua wilayah Kerajaan Arab Saudi.

Polisi Israel Serang Sejumlah Orang yang Ingin Salat Id di Masjid Al-Aqsa

Dalam edarannya mengatakan, pihaknya menetapkan bahwa pembukaan masjid harus 15 menit sebelum waktu salat dan harus ditutup 10 menit setelah salat, dengan menjaga waktu tunggu antara waktu salat dan setelah salat selama 10 menit. Membuka jendela dan pintu-pintu masjid dari awal hingga akhir salat, dan untuk sementara tidak menyiapkan Alquran di masjid.

Mewajibkan para jamaah untuk menjaga jarak saat berjamaah, tiap jamaah diberi jarak 2 meter, memastikan semua lemari pendingin air atau lemari es ditutup, dilarang membagi-bagikan air atau makanan di masjid dan menutup toilet-tempat wudhu.

Baku Tembak Terjadi di Philadelphia AS, Polisi Tahan 5 Orang

Surat edaran itu juga menetapkan untuk tetap menangguhkan pendidikan agama, ceramah, serta sesi menghafal Alquran di masjid-masjid. Sebagai gantinya, pendidikan dan ceramah dilakukan jarak jauh atau online sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Para imam masjid diminta menekankan para jamaah untuk menerapkan tindakan pencegahan virus dengan wajib mengenakan topeng kain, membawa sajadah sendiri, mencegah anak-anak yang berusia di bawah 15 tahun ke masjid, berwudhu di rumah, dan menghindari keramaian saat memasuki atau keluar masjid.

Sementara untuk edaran Salat Jumat, Menteri Urusan Islam menetapkan aturan ketat dalam pelaksanaan salat Jumat di masjid-masjid. Warga diminta menghindari kerumunan dan mengimbau agar salat Jumat di masjid terdekat tempat tinggal.

Masjid dibuka 20 menit sebelum Salat Jumat dan wajib ditutup 20 menit setelah salat Jumat. Khutbah juga dibatasi tidak boleh melebihi 15 menit. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya