-
VIVA – Analis Kebijakan Pendalaman Pasar Keuangan Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Bazari Azhar Azizi mengingatkan Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH untuk mengelola dana haji di instrumen keuangan yang sesuai syariah.
Baca Juga: Dana US$600 Juta Tak Terkait Pembatalan Haji 2020
Menurut dia, jika dana haji yang dimiliki berupa dolar dan dikonfersikan ke dalam bentuk rupiah untuk stabilisasi kurs harus dikaji lebih matang. Di samping itu, harus dipastikan juga dana yang digunakan berasal dari dana hasil kelolaan investasi, bukan yang digunakan untuk setoran dan keberangkatan haji.