Enam Bulan Kerja di RI, Pekerja Asing Wajib Jadi Nasabah Tapera

Pameran Properti Kepemilikan Rumah.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera memastikan, siapapun warga negara asing atau WNA yang bekerja di Indonesia, dalam rentang waktu minimal enam bulan, akan diwajibkan untuk menjadi nasabah Tapera.

PUPR Ministry Unveils Strategy for Provision, Financing of Houses

Komisioner BP Tapera, Adi Setianto menjelaskan, hal itu merupakan salah satu upaya pihaknya dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), agar bisa memiliki rumah melalui prinsip gotong royong.

"Kalau mereka (WNA) telah bekerja minimal enam bulan (di Indonesia), maka mereka wajib menjadi nasabah BP Tapera," kata Adi dalam telekonferensi, Jumat 5 Juni 2020.

Kementerian PUPR Ungkap Strategi dalam Penyediaan dan Pembiayaan Rumah

Adi menjelaskan, ketentuan ini dilihat dari sudut pandang bahwa para WNA tersebut telah bekerja dan mendapatkan penghasilan di Tanah Air, sehingga mereka harus turut ikut bergotong royong membantu masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah.

"Jadi dana yang dikumpulkan melalui para pekerja WNA tersebut bisa dimanfaatkan oleh BP Tapera, untuk memberikan kepada mereka yang membutuhkan, yakni para peserta MBR," ujar Adi.

Tukang Becak Bakal Dapat Rumah Gratis dari Pemerintah, Sarana-Prasarananya Lengkap

Mengenai siapa pihak yang wajib mendaftarkan para pekerja formal, baik yang berstatus WNI maupun WNA tersebut, Adi menyebut bahwa hal itu adalah kewajiban pihak perusahaan atau si pemberi kerja.

"Kalau di UU, yang mendaftarkan adalah pemberi kerja, dalam hal ini perusahaan (yang mempekerjakan)," kata Adi.

Namun, lanjut Adi, bagi para pekerja mandiri atau wiraswasta, mereka secara pribadi juga bisa langsung mendaftarkan diri untuk menjadi nasabah ke BP Tapera.

Meski demikian, Adi memastikan bahwa pihaknya tetap akan menjamin untuk mengembalikan dana beserta dari para WNA yang menjadi nasabah Tapera itu, saat mereka akan kembali ke negaranya masing-masing.

"Nanti kalau mereka mau kembali ke negara asalnya, setelah bekerja di Indonesia selama tiga tahun, akan ada semua catatannya mulai dari saat mereka mendaftar, hasil pemupukannya, itu tercatat. Ketika mereka pulang, maka dana mereka yang ada di Tapera juga akan dikembalikan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya