Tagihan Listrik Bengkak, YLKI Minta PLN Pro Aktif Tangani Pengaduan

Warga geruduk kantor PLN Depok protes tagihan listrik yang membengkak.
Sumber :
  • Instagram @infodepok_id

VIVA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta PT PLN pro aktif menangani pengaduan terkait tagihan tarif listrik yang membengkak pada bulan Juni 2020. Diakui YLKI, melonjaknya tagihan listrik pada bulan ini Juni, bahkan mencapai lebih dari 200 persen.

Waktu Pendaftaran Mahasiswa Baru Institut Teknologi PLN Tahun 2024/2025 Diperpanjang

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, hal ini sebenarnya sudah diprediksi oleh manajemen PT PLN, bahwa akan ada sekitar 1,9 juta pelanggannya yang akan mengalami tagihan melonjak (billing shock), dari mulai 50-200 persen, bahkan lebih.

"PT PLN mengklaim terjadinya billing shock ini karena dampak wabah Covid-19, sehingga petugas PLN tidak secara penuh bisa mendatangi rumah konsumen karena PSBB, dan atau rumah konsumen yang di-lockdown, untuk melakukan input data pemakaian konsumen," kata Tulus dalam keterangan tertulis, Minggu 7 Juni 2020.

PLN Sebut Tak Semua Tiang Listrik Bisa Dijadikan SPKLU Kendaraan Listrik, Ini Alasannya

Selain itu, lanjut dia, konsumen juga tidak mengirimkan foto posisi akhir stand kWh meternya via aplikasi whatsapp. Hal ini yang kemudian membuat manajemen PT PLN menggunakan jurus pamungkasnya yakni menggunakan pemakaian rata-rata tiga bulan terakhir.

"Sehingga ada istilah kWh tertagih," kata dia.

Ini Penyebab Aset PLN Nusantara Power Melesat Jadi Rp 350 Triliun

Untuk itu, YLKI meminta agar manajemen PT PLN membuka seluas-luasnya keragaman dan kanal pengaduan konsumen yang mengalami billing shock tersebut. Sebab, YLKI banyak menerima keluhan dari konsumen yang mengalami kesulitan saat  ingin melaporkan kasusnya via call center 123, atau akses lainnya.

"Ini menunjukkan kanal pengaduan yang ada belum optimal mewadahi keluhan/pengaduan konsumen," kata dia.

Tulus mengatakan, pihaknya juga meminta manajemen PT PLN untuk melakukan sosialisasi seluas-luasnya kepada konsumen, terutama di area yang banyak mengalami masalah serupa, sebagaimana terjadi pada  edisi April-Mei. Sehingga masyarakat mengerti duduk persoalan dan musabab yang terjadi, dan mengetahui apa yang harus dilakukannya.

Sementara itu, konsumen yang mengalami billing shock diharapkan juga segera melaporkan ke call center PT PLN; baik via 123, atau kanal medsos yang dimiliki PT PLN. 

"Sebelum melaporkan, sebaiknya konsumen melakukan recheck terlebih dahulu terhadap kewajaran pemakaiannya, dengan melihat pemakaian jumlah kWh terakhir dengan jumlah kWh bulan sebelumnya. Sebab selama WFH (Work from Home) dan LFH (Learn from Home), umumnya pemakaian energi listrik konsumen mengalami kenaikan," tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya