KPPU Ingatkan KKP, Aturan Ekspor Lobster Harus Adil dan Transparan

Ilustrasi Benih lobster.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

VIVA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha alias KPPU, mengingatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), terkait pentingnya melakukan transparansi dan perlakuan antidiskriminasi dalam pembuatan regulasi.

5 Negara yang Pasok Senjata Terbesar ke Israel untuk Lawan Iran, AS Jadi yang Terbesar

Hal itu terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 (Permen KP No. 12/2020) tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan yang diteken oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, pada 4 Mei 2020.

Komisioner KPPU, Chandra Setiawan, mengatakan, suatu peraturan yang diterbitkan itu tidak boleh bersifat diskriminatif, di mana perusahaan atau pelaku usaha terkait aturan ekspor harus diberikan kesempatan yang sama dengan tidak memprioritaskan atau hanya menguntungkan perusahaan tertentu saja.

Dorong Ekspor UMKM, Bea Cukai Jalin Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah

"Kalau ada perusahaan bisa memenuhi persyaratan, perusahaan itu harus dapat (izin). Bagaimana metode menentukan pelaku usaha yang bisa mengekspor? Itu metodenya harus transparan," kata Chandra dalam keterangan tertulisnya, Kamis 11 Juni 2020.

Chandra menegaskan, upaya transparansi ini harus bisa dicapai oleh perusahaan-perusahaan pada umumnya, karena spesifikasi atau aturan itu dibuat tidak hanya untuk satu atau dua pelaku usaha.

Mobil China Kian Mendominasi di Rusia

Dia pun mengakui bahwa KPPU memang tidak bisa mencampuri regulasi yang dibuat pemerintah, sepanjang terbukti fair. Namun, menurutnya, regulasi itu juga harus mengatur urusan tertentu agar bisa dipenuhi perusahaan pada umumnya, dan bukan dibuat untuk menjegal perusahaan tertentu atau sengaja menguntungkan satu atau dua perusahaan saja.

Chandra pun mengaku bahwa pihaknya membuka diri untuk menerima pengaduan dari pihak mana pun, termasuk dari para pelaku usaha, apabila mereka hendak mengadukan adanya hal-hal yang merugikan mereka dari suatu regulasi yang dibuat pemerintah.

"Jika ada pelaku usaha yang merasa dirugikan dari suatu peraturan pemerintah, untuk mengadukan ke KPPU pasti identitasnya dirahasiakan dan dilindungi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya