Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia, KPK Periksa Deputi Bappenas

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rizky Ferianto terkait kasus korupsi di PT Dirgantara Indonesia. Rizky akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas para tersangka kasus ini.

img_title Denny JA: Kerugian Negara Jangan Jadi Inti Delik Korupsi

"Yang bersangkutan (Rizky Ferianto) akan diperiksa sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media, Senin, 15 Juni 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain Rizky, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. Mereka yakni, Fajar Hari Sampurno selaku mantan Deputi Nasional Defence Hightech Industries Kementerian BUMN dan Neny Sutaeni yang berprofesi sebagai guru dan Hamzah Baswani selaku pihak swasta.

img_title Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra Buka Suara Soal Usulan Perubahan Definisi Korupsi

"Ketiganya juga diperiksa sebagai saksi," ujar Ali Fikri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka. Keduanya diduga telah melakukan korupsi di PT Dirgantara Indonesia yang merugikan negara senilai Rp 330 miliar.

img_title KPK Sita 4 Mobil dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, Ada BMW

Nilai kerugian negara tersebut berasal dari jumlah pembayaran yang dikeluarkan PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen penjualan dan pemasaran dari 2008 hingga 2018. Padahal, enam perusahaan itu tidak pernah melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra

Soal Luhut Usul Ubah Definisi Korupsi, Yusril: Tidak Bisa Sembarangan

Yusril menilai usulan Luhut mengubah definisi korupsi perlu dikaji mendalam. Ia menekankan pentingnya memahami sejarah UU Tipikor dan menyesuaikannya dengan UNCAC.

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut