Pemerintah Setor Rp30 Triliun ke Bank Himbara untuk Pemulihan Ekonomi

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Pemerintah mulai menempatkan dana di perbankan untuk memulihkan ekonomi Indonesia dari dampak pandemi virus corona (covid-19). Pada tahap awal, jumlahnya sebesar Rp30 triliun yang ditempatkan di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Dukung UMKM Indonesia, BRI Gelar Pesta Rakyat Simpedes

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sudah bersurat dengan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo supaya menggunakan dana pemerintah yang memang ada di Bank Indonesia untuk dipindahkan ke Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN.

"Untuk dana pertama ini kita tetapkan Rp30 triliun yang disampaikan untuk ditempatkan di bank Himbara tersebut dan masing-masing tentu akan menyampaikan apa rencana untuk penggunaan dana tersebut di dalam rangka pemulihan sektor riilnya," kata dia saat memberikan keterangan pers secara virtual, Rabu, 24 Januari 2020.

Dirut BRI Ungkap 2 Faktor yang Bisa Selamatkan Indonesia dari Resesi di 2023

Dia mengatakan, landasan hukum untuk melaksanakan penempatan dana itu, adalah diatur dalam Undang-Undang (UU) Perbendaharaan Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2020.

"Tujuannya seperti bapak presiden tekankan khusus untuk mendorong ekonomi dan sektor riil agar kembali puluh. Jadi ini adalah agar bank segera mengakselerasi pemberian kredit dan berbagai upaya untuk pemulihan sektor riil," tutur dia. 

Perkuat Industri Otomotif, BRI Salurkan Pembiayaan untuk IKM Lokal

Pemerintah dipastikannya akan memonitor dana-dana yang telah ditempatkan itu selama tiga bulan sekali. Dana itu dilarang untuk dipergunakan membeli Surat Berharga Negara (SBN) dan tidak boleh transaksi valuta asing dan pembelian valuta asing.

"Kita akan melakukan ini untuk Bank Himbara dengan mekanisme penempatan dana di deposito dengan suku bunga sama dengan seperti yang kita peroleh waktu kita tempatkan di BI yaitu 80 persen dari 7-day repo ratenya BI," tegas Sri. 

Selama tiga bulan itu, masing-masing Himbara diwajibkan untuk memberikan daya ungkit (leverage) sebanyak tiga kali lipat dari dana yang ditempatkan pemerintah. Sehingga memberikan efek keekonomian bagi sektor riil maupun Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Jadi dana ini memang khusus untuk mendorong ekonomi sektor riil. Dalam konteks ini kami akan melakukan perjanjian kerja sama dengan para CEO Bank Himbara. Untuk Menkeu akan diwakili oleh Dirjen Perbendaharaan dan tadi Bapak Presiden meminta Menteri BUMN untuk ikut memonitor penggunaan dana ini agar mendorong sektor riil," ungkap Sri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya