Respons Kemenhub Soal Putusan KPPU Atas Dugaan Pelanggaran 7 Maskapai

Pesawat di Bandara Soetta.
Sumber :
  • VIVAnews/Dusep Malik

VIVA – Kementerian Perhubungan menghormati putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU, tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang melibatkan tujuh maskapai udara nasional.  

Kemenhub Tambah Kapal di Rute Panjang-Ciwandan Demi Urai Arus Balik Mudik, Catat Jadwalnya!

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, sejak awal proses, Kemenhub menyambut positif langkah KPPU tersebut dalam rangka menerapkan praktek persaingan yang sehat di dunia penerbangan.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, di mana Kementerian Perhubungan diamanahkan untuk menentukan tarif batas atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) sebagai pertimbangan pemenuhan aspek keselamatan, perlindungan konsumen, dan menghindari persaingan tidak sehat antar badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk kelas ekonomi. 

Sopir Bus Dianjurkan Tak Berkendara Lebih dari 4 Jam saat Antar Pemudik

"Terkait putusan KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kemenhub, kami sangat terbuka terhadap semua masukan dan saran dari berbagai pihak termasuk KPPU sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha dalam  industri serta efisiensi nasional," kata Adita dalam keterangan tertulisnya, Rabu 24 Juni 2020.

Adita menambahkan, Kemenhub sepanjang 2019 telah melakukan evaluasi terhadap kebijakan TBA, yang sebelumnya adalah PM 14/2016 menjadi PM 20/2019 dan KM 106/2019, di mana penerapan TBA tersebut dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap konsumen dan juga keberlangsungan industri penerbangan.  

Begini Cara Memilih Angkutan Bus yang Laik Jalan

Selain itu, Adita juga menyampaikan bahwa di tengah kondisi pandemi covid-19 saat ini, stakeholder penerbangan termasuk maskapai, menunjukkan dukungan yang luar biasa untuk melayani kebutuhan transportasi udara.

Meskipun penerbangan dilakukan dengan keharusan untuk menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak, yang tentu berdampak kepada okupansi, namun pelayanan penerbangan tetap dilakukan dengan tarif yang sama seperti sebelumnya, sesuai dengan KM 106/2019. 

"Langkah ini kami apresiasi, sebab kami tahu stakeholder penerbangan termasuk sektor yang sangat terdampak di masa pandemi ini," kata Adita.

"Kemenhub akan bekerja keras dengan tetap melakukan pengawasan untuk menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan serta menjamin konektivitas di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya