VIVAnews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan satu transaksi mencurigakan terkait kasus Bank Century. Transaksi mencurigakan itu terkait satu tokoh partai yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketua PPATK Yunus Husein dalam rapat konsultasi dengan Panitia Khusus Angket Kasus Bank Century menyebutkan terdapat beberapa pihak penerima dana dari nasabah Bank Century yang namanya sama dengan pejabat maupun tokoh partai politik. "Namun hasil penelitian dan hasil klarifikasi dengan bank menunjukkan profil penerima dana tersebut berbeda dengan profil pejabat negara dan tokoh parpol sebenarnya," ujar Yunus dalam rapat di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 9 Februari 2010.
Namun terdapat indikasi transaksi yang memenuhi kriteria transaksi keuangan mencurigakan atas nama salah satu nasabah Bank Century yang juga merupakan tokoh partai politik dan anggota DPR RI. "Saat ini PPATK tengah melakukan penelitian lebih lanjut atas indikasi transaksi keuangan mencurigakan tersebut," katanya.
VIVAnews sebelumnya mendapatkan informasi sejumlah penerima dana Century memiliki nama mirip tokoh terkenal seperti Fahmi Idris, Fran Seda, Megawati dan Hadi Utomo. Namun, identitas pemilik rekening itu, seperti tanggal lahir dan alamat, berbeda dengan sejumlah tokoh yang memiliki nama sama.
VIVA.co.id
7 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Program BPNT atau PKH tahap 3 tahun 2024 ini sangat membantu masyarakat yang memerluka cekbansos.kemensos.go.id sekarang memungkinkan masyarakat untuk dengan mud
Pada Senin, 5 Mei 2024, militer Israel memulai aksi biadab dengan membombardir wilayah Rafah di selatan Jalur Gaza, Palestina. Akibat serangan tersebut, puluhan warga sip
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah bantuan yang diberikan kepada pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terkena dampak pandemi Covid-19. Dengan terda
Menguak Harta Kekayaan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Ditahan Gegara 'Sunat' Duit ASN: Utangnya Rp 3 M
Siap
16 menit lalu
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi. Ia selanjutnya ditahan di rutan KPK selama 20 hari
Selengkapnya
Isu Terkini