LPS: Tak Ada Opsi Likuidasi Bank Sistemik Peserta PEN Gagal Bayar

Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Audy Alwi

VIVA – Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS memastikan bahwa tidak ada opsi likuidasi bagi bank-bank sistemik yang menjadi peserta Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari dampak wabah covid-19.

Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Nasional Terjaga, OJK Waspadai Hal Ini

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, skema itu seperti untuk bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat penempatan dana sebesar Rp30 triliun untuk PEN dari pemerintah. 

Sebab, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020, LPS dikatakannya diminta untuk mengutamakan pengembalian dana pemerintah yang ditempatkan pada bank peserta dalam bentuk simpanan.

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Pasar Bhakti Sidoarjo, Begini Nasib Nasabah

"LPS dapat melakukan penanganan bank gagal melalui opsi-opsi purchase and assumption, bridge bank, penempatan modal sementara. Namun dapat kami kemukakan bahwa untuk bank yang sistemik tidak ada opsi untuk likuidasi," kata dia di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020.

Karena itu, dia mengatakan, jika bank-bank tersebut mengalami gagal bayar, maka kebijakan yang akan LPS tempuh adalah dengan melakukan penanaman modal sementara. Sebab, kondisi bank-bank itu sangat berdampak terhadap perekonomian Indonesia.

Tim Likuidasi Wanaartha Batalkan Ketentuan Voting Pencairan Tagihan Pemegang Polis

"Sehingga apabila bank peserta program PEN ini gagal, mengingat besarnya peran tersebut dalam perekonomian kita yang sering disebut dengan bank sistemik, maka penanganannya adalah dengan melakukan penanaman modal sementara," tegas dia.

Meski demikian, sebelum sampai pada tahap itu, LPS dipastikannya telah menyiapkan langkah-langkah mitigasi agar bank-bank tersebut tidak mengalami gagal bayar, apalagi memberikan dampak sistemik. 

"Dalam konteks inilah sesuai dengan Perppu Nomor 1 Junto UU Nomor 2 Tahun 2020, LPS dapat melakukan langkah antisipasi baik dalam bentuk pemeriksaan bersama dengan OJK terhadap kondisi bank tersebut maupun menyiapkan dana apabila LPS diperkirakan akan menangani bank tersebut sebagai bank gagal," tegas dia.

Jika nantinya LPS juga mengalami masalah likuiditas akibat kondisi itu, dipastikannya, Pasal 20 UU Nomor 2 Tahun 2020 LPS diberikan kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penjualan atau repo surat berharga negara yang dimiliki LPS kepada BI, menerbitkan surat utang, melakukan pinjaman kepada pihak lain atau minta pinjaman ke pemerintah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya